
"Saya sengaja tidak memberikan bukti ke Panwas karena ini kasus perdata bukan pidana, kalau saya berikan pun tidak mungkin akan tuntas. Saya sudah konsultasi dengan Bawaslu," ujar Kadiman, di Indramayu, Sabtu (8/8/15).
Ia menjelaskan, Panwaslu Indramayu hanya lembaga pengawas pemilu yang setiap laporannya akan diserahkan prosesnya ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), kasus yang dilaporkannya ke Panwas hanya pemanasan, ia mengaku akan terus berupaya mengungkapkan kebenarannya.
"Panwaslu itu nanti yang memproses Gakumdu, dan itu ranahnya hanya pidana pemilu," jelasnya.
Ia memaparkan, hal itu berdasarkan pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. dalam pasal tersebut dijelaskan, sanksi bagi pengusung calon yang terbukti melakukan tindakan memberikan imbalan (mahar politik).
Sanksi jika terbukti, hanya administratif dan perdata, yakni, 1) partai tersebut tidak boleh mengajukan calon pada periode berikutnya, 2) paslon akan digagalkan menjadi peserta pilkada, dan 3) didenda 10 kali lipat dari jumlah imbalan yang diberikan.
"Itu kan perdata semua, jadi bukan pidana pemilu," tegas Kadiman.
Untuk itu, saat ini Kadiman mengaku sedang menyiapkan kontruksi hukumnya untuk dilaporkan ke pengadilan.
"Rencananya insyaAllah Senin atau Selasa, ya tergantung pengacaranya. Rencananya pengacaranya Mabruri sama Lukman Hakim. Sudah saya tandatangani surat kuasanya," terangnya.
Ia juga menambahkan, dari laporan perdata ini sangat dimungkinkan munculnya tindak pidana, ketika para saksi melakukan kebohongan.
"Tetapi nanti kalau pas kesaksian ada saksi yang melakukan kebohongan, maka itu bisa pidana, nanti dituntut lagi," tandasnya.