Minggu, 26 Oktober 2025

Kasus Mahar Politik Belum Selesai, Kadiman Sengaja Tak Berikan Bukti ke Panwas

Kasus Mahar Politik Belum Selesai, Kadiman Sengaja Tak Berikan Bukti ke Panwas

POLITIK
8 Agustus 2015, 16:02 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Kasus dugaan mahar politik yang mengalir ke tiga partai pengusung Anna-Supendi (ANDI) belum selesai. Mantan sekretaris partai Demokrat Indramayu, Ir Kadiman, mengungkapkan alasan mengapa ia tak lengkapi laporannya dengan bukti-bukti. Ia menilai Panwaslu tak akan bisa mengusut tuntas, pasalnya kasus ini bukan ranahnya pidana pemilu melainkan perdata, oleh karenanya ia sedang siapkan untuk laporkan ke pengadilan.

"Saya sengaja tidak memberikan bukti ke Panwas karena ini kasus perdata bukan pidana, kalau saya berikan pun tidak mungkin akan tuntas. Saya sudah konsultasi dengan Bawaslu," ujar Kadiman, di Indramayu, Sabtu (8/8/15).

Ia menjelaskan, Panwaslu Indramayu hanya lembaga pengawas pemilu yang setiap laporannya akan diserahkan prosesnya ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), kasus yang dilaporkannya ke Panwas hanya pemanasan, ia mengaku akan terus berupaya mengungkapkan kebenarannya.

"Panwaslu itu nanti yang memproses Gakumdu, dan itu ranahnya hanya pidana pemilu," jelasnya.

Ia memaparkan, hal itu berdasarkan pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. dalam pasal tersebut dijelaskan, sanksi bagi pengusung calon yang terbukti melakukan tindakan memberikan imbalan (mahar politik).

Sanksi jika terbukti, hanya administratif dan perdata, yakni, 1) partai tersebut tidak boleh mengajukan calon pada periode berikutnya, 2) paslon akan digagalkan menjadi peserta pilkada, dan 3) didenda 10 kali lipat dari jumlah imbalan yang diberikan.

"Itu kan perdata semua, jadi bukan pidana pemilu," tegas Kadiman.

Untuk itu, saat ini Kadiman mengaku sedang menyiapkan kontruksi hukumnya untuk dilaporkan ke pengadilan.

"Rencananya insyaAllah Senin atau Selasa, ya tergantung pengacaranya. Rencananya pengacaranya Mabruri sama Lukman Hakim. Sudah saya tandatangani surat kuasanya," terangnya.

Ia juga menambahkan, dari laporan perdata ini sangat dimungkinkan munculnya tindak pidana, ketika para saksi melakukan kebohongan.

"Tetapi nanti kalau pas kesaksian ada saksi yang melakukan kebohongan, maka itu bisa pidana, nanti dituntut lagi," tandasnya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128