
Hal itu dipaparkan oleh Bupati Indramayu Anna Sophanah dalam pidato nota penghantaran pada rapat paripurna DPRD Indramayu, Senin (3/3/14).
Hibah pertama, tanah darat diberikan kepada 329 kepala keluarga nelayan seluas 20.000 m2 yang berlokasi di Perumahan Nelayan Karangsong Indramayu.
Bupati memaparkan, sejak 2002 perumahan itu dibentuk akibat penggusuran terhadap para nelayan asal Indramayu di Muara Angke Jakarta Utara. Waktu itu, berkat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pemukiman dan Prasarana Wilayah, akhirnya para nelayan mendapatkan ganti rugi dan dibangun rumah di Karangsong.
Hibah kedua, tanah sawah diberikan kepada yayasan Gempur Gakin Indramayu seluas 11.210 m2 yang berlokasi di desa Pekandangan Indramayu.
Pertimbangan bupati adalah yayasan Gempur Gakin dianggap telah membantu tidak kurang 10.000 keluarga miskin dalam kurun waktu 4 (empat) tahun, sehingga dipandang perlu memiliki base camp untuk pusat koordinasi.
"Dasar pelaksanaan hibah barang milik daerah dilaksanakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusian, dan penyelenggaraan pemerintahan," jelas Anna dalam pidatonya.
Anna memberikan hibah tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Indramayu nomor 14 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pasal 44 yang menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
Usulan bupati itu kemudian dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Indramayu disepakati untuk dibahas melalui Pansus yang sudah dibentuk pada Selasa (4/3/14). Sementara pada Rabu (5/3/14) sudah dipaparkan beberapa pandangan fraksi terkait usulan bupati tersebut.