Permen Nomor 10 tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan tersebut mewajibkan kepada seluruh Kapal Perikanan di atas 30 Grooston (GT) untuk dipasang VMS (Vessel Monitoring System) seharga Rp 18,5 Juta dengan biaya abodemen Rp 6 Juta per tahun.
"Nelayan kembali diberatkan oleh Negara Khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Permen ini," ujar Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Ono Surono, Sabtu (6/7/13).
Menurutnya, pemerintah teleh memberikan beban terhadap nelayan di saat harga BBM naik. Pasalnya saat ini nelayan sudah sangat berat menyiapkan kebutuhan dasar untuk melaut seperti sembako, jaring, tambang (tali), umpan, dan lain-lain.
Apalagi, lanjut Ono, sejak dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Program Perlindungan Usaha Nelayan.
"Apakah ini menjadi bukti bahwa Negara Peduli Kepada Nelayan? Tidak Jawabnya!. Maka dengan satu kata , satu tujuan bongkar kebiasaan lama! Bongkar negara yang selalu sulitkan rakyatnya," tegas Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil VIII (Indramayu-Cirebon) ini.
Untuk itu pihaknya mengingatkan kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali peraturan tersebut agar nelayan tidak merasa diberatkan.
"Tolak Permen atau hibahkan VMS itu untuk nelayan," pungkasnya.