Cuplik.Com - Bandung - Ratusan nelayan Indramayu yang keberatan atas pemakaian rumpon tanam akhirnya menuai hasil. Lewat mediasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada Rabu (29/05/13), nelayan Rembang dan Subang akhirnya siap mencabut rumpon yang sudah ditanam.
Inilah butir-butir kesepakatan itu,
- Nelayan Rembang yang beroperasi di wilayah Jawa Barat akan segera menyelesaikan masalah perizinan nelayan andon (pendatang) antar kabupaten dan atau provinsi.
- Nelayan Subang dan Rembang tidak akan menggunakan rumpon tanam tanpa izin dan dengan kesadaran sendiri dan dikoordinasikan dengan instansi terkait akan mencabut dan mengambil rumpon tersebut selambat-lambatnya selesai tanggal 30 Juni 2013.
- Kapal-kapal perikanan > 10 GT wajib secepatnya dilengkapi dengan radio komunikasi.
- Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupten/Provinsi, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, HNSI, serta Pokmaswas akan selalu berkoordinasi dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh perwakilan nelayan Indramayu, nelayan Subang, dan nelayan Rembang. Sementara, selain pejabat dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, Hendra, hadir juga dalam musyawarah tersebut, perwakilan dari Polair Polda Jabar, Bripka Suhardjo, tokoh nelayan, Ono Surono (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat) dan Kajidin (Ketua Serikat Nelayan Tradisional), serta beberapa pejabat dinas terkait.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi satu sama lain. Sehingga persoalan rumpon yang mengganggu nelayan lain itupun bisa segera teratasi.