Hal itu disampaikan saat sejumlah orang tua siswa kelas 3 yang didampingi sejumlah anggota komite sekolah SD Negeri Margadadi IV Indramayu, mendatangi dan melakukan dialog dengan pihak dinas pendidikan kabupaten Indramayu. Kemarin (4/4/13). Mendesak agar proses mutasi Wasilah, guru kelas 3 SDN Margadadi IV ditinjau ulang.
Sebelumnya diberitakan, mutasi wasilah terjadi diduga akibat dirinya menegur salah satu anak dari kerabat Bupati Indramayu.
Dalam dialog yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Indramayu Odang Kusmayadi; Kabid Dikmen Haryono, Sekretaris Disdik Daryan, dan KCD UPTD pendidikan Kecamatan Indramayu Jahirin. Sejumlah perwakilan orang tua siswa dan komite sekolah meminta agar keputusan mutasi tersebut ditinjau ulang.
"Perlu ada alasan yang jelas dan logis. Pada intinya kami minta SK pemutasian ini mohon ditinjau ulang," tegas Nana salah satu orang tua murid.
Para orang tua murid sempat beradu mulut dengan pihak Disdik terkait tuntutannya tersebut. Mereka menuntut agar penandatanganan mutasi tersebut dicabut.
Sementara itu, Kadisdik Indramayu, Odang Kusmayadi mengatakan mutasi merupakan hal biasa bagi seorang PNS dan proses itu diatur oleh undang-undang. Menurut Odang, terkait mutasi Wasilah sudah sesuai prosedur yakni melalui proses dari UPTD Pendidikan kecamatan Indramayu, dan Kabid dikdas.
"Mutasi itu sebagai hal yang biasa. Karena kepentingan dinas. Mutasi ini tidak melibatkan bupati tapi berdasar masukan dari UPTD Pendidikan Indramayu," jelas Odang.
Hal senada disampaikan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Indramayu, Jahirin dan Kabid Dikdas Haryono yang mengatakan mutasi Wasilah, murni untuk kepentingan kedinasan dan sudah sesuai prosedur mutasi.
"Mutasi ini sudah ditempuh secara benar," jelas Haryono.
Setelah pihak orang tua terus mendesak dan menerangkan latar belakang dibalik keluarnya SK mutasi tersebut yang sarat dengan kepentingan, Kadisdik Indramayu Odang Kusmayadi memandang perlu untuk meninjau ulang.
"SK itu bukan suatu hal yang tidak bisa dirubah. Jadi agar proses belajar dapat berjalan dan mencermati tuntutan orang tua maka guru Wasilah dipersilahkan untuk kembali mengajar di SDN Margadadi IV," tutup Odang.