Cuplik.Com - Jakarta - Masa jabatan Komisi Informasi Pusat periode 2009-2013 akan berakhir pada 2 Juni 2013 mendatang. Namun, hingga saat ini, panitia seleksi (pansel) pembentukan Komisi Informasi yang baru belum juga dibentuk.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Informasi, pembentukan pansel seharusnya sudah harus dimulai, karena berdasarkan pengalaman pembentukan pansel ini memakan waktu setidaknya 9 bulan.
"Juni itu 4 bulan lagi, maka pansel ini harus segera dibentuk," ungkap Budi Raharjo, Koordinator Koalisi Kebebasan Informasi dalam rilisnya yang diterima
Cuplik.com pada Selasa (5/2/13).
Oleh karena itu, Budi mendesak agar SBY melalui Menteri Komunikasi dan Informatika segera melakukan persiapan teknis untuk membentuk pansel.
Koalisi yang dibentuk oleh banyak NGO dan pegiat keterbukaan informasi publik ini menilai keberadaan Komisi Informasi penting dalam kehidupan demokrasi. Komisi yang dibentuk atas amanah UU nomor 14 Tahun 2008 ini juga dinillai sudah mampu mengikis ketertutupan lembaga publik.