
Jakarta - Dalam rangka penyiapan pembahasan RUU Perubahan MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) terkait peluang penguatan Badan Kehormatan (BK) DPR, masih terbuka lebar.
Meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU MD3, yakni terkait dengan komposisi anggota BK DPR yang hanya diisi dari internal DPR, bukan berarti agenda penguatan BK DPR menjadi terpinggirkan.
"Peluang penguatan BK DPR tersebut tersedia dan menjangkau berbagai wilayah pengaturan, termasuk salah satunya komposisi anggota BK DPR," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, Kamis (9/8).
Dia menilai, kehadiran pihak eksternal dalam komposisi anggota BK DPR, merupakan salah satu upaya agar konflik kepentingan dapat diantisipasi sejak awal, sekaligus mengimbangi obyektifitas penilaian anggota BK yang merupakan anggota seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Praktik adanya anggota suatu badan etik yang berasal dari kelompok/unsur luar bisa kita lihat pada lembaga KPK, KPU, atau bahkan terlihat pula ketika DPR menginginkannya pada saat penyusunan RUU Mahkamah Konstitusi. Sikap konsistensi dan fairness DPR akan dipertanyakan jika kemudian praktik serupa tidak diatur dan diaplikasikan di lingkungan BK," paparnya.
Selain itu, dia juga menilai, tidak hanya komposisi anggota BK DPR, putusan MK juga menyasar tentang proses pengambilan keputusan di BK, yakni agar berlangsung transparan.
"Transparansi di sini bukan sebatas mengumumkan keputusan akhir BK di forum Rapat Paripurna DPR, namun mendokumentasikan seluruh keputusan pada satu saluran/akses, sehingga publik khususnya konstituen tahu track record wakil mereka," jelasnya.
Terkait dengan konflik adanya kepentingan antar fraksi di BK DPR, Ronald mengingatkan, meskipun sudah ada dalam materi Kode Etik DPR, namun BK belum pernah menggunakannya dalam menegakkan aturan etik keparlemenan.
"Padahal konflik kepentingan merupakan sumber dan sumbu dari korupsi yang terjadi dan dilakukan oleh anggota DPR, seperti kasus pengadaan Al-Qur'an, cek pelawat, dan lain-lain," tandasnya.