Cuplik.Com - Jakarta - Menyikapi aksi brutal aparat kepolisian di Batam, organisasi buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Layak (KAUL) mengecam keras, menuntut Kapolres, Wakapolres, dan Walikota Batam untuk mundur, serta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) harus menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) Batam 2012 sebesar Rp 1.760.000,-
Hal itu diungkapkan oleh presidium KAUL Said Iqbal dalam jumpa pers yang digelar oleh KAUL -kumpulan organ buruh yang juga ada di KAJS (Komite Aksi Jaminan Sosial)- di Hotel Mega Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/11). Selain Said, yang menjadi presidium KAUL lainnya adalah: R Abdulah, Muhamad Rusdi, Harjono, Edward Marpaung, Indra Munaswar, Surya Tjandra, dan Timboel Siregar.
"Kami menuntut Gubernur Kepri menetapkan UMK Batam tahun 2012 sebesar Rp 1.760.000,- dan upah sektoral sebesar Rp 1.848.000. Menuntut Walikota Batam mundur akibat tidak bisa memutuskan UMK Batam yang berdampak pada kerusuhan di kota Batam," ujar Said.
Selain itu, KAUL mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres dan Wakapolres Barelang-Batam akibat tindakan represif Polisi yang mengakibatkan ratusan orang luka-luka dan empat orang korban luka tembak yakni: Yoni Mulyo Widodo (pekerja PT PSECB dan Ketua PC SPEE FSPMI), Suprapto (pekerja PT HPM), Aris (pekerja PT Epson), Gagan (pekerja PT Unisem).
"Bahkan mobil komado aksi-pun rusak parah. Ini mengindikasikan memang korban sengaja dibidik tembakan karena dianggap sebagai pimpinan aksi," jelasnya.
Sementara menurut Timboel Siregar, padahal ILO telah mengeluarkan miliaran rupiah untuk mendidik polisi dalam hal penanganan demonstarsi buruh di lapangan dan sudah ada surat edaran Kapolri perihal Protap penanganan demo buruh, "tetapi kepolisian Batam telah melanggar protap tersebut. Untuk itu kapolres dan wakapolres Batam segera dicopot. ILO telah gagal dalam programnya terkait penanganan demo buruh oleh polisi di Indonesi," papar Timboel.
Bukan hanya itu, KAUL juga mendesak kepada Menterian Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, agar berkoordinasi dengan Kapolri untuk melakukan investigasi dan mengadili pelaku penembakan serta pihak yang memberikan instruksi penembakan tersebut.
Sedangkan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar, KAUL meminta cabut PerMenakertrans No.17 tahun 2005, karena komponen KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dalam Permenakertrans tersebut sudah tidak relevan untuk penentuan KHL saat ini dan egera mengambil kebijakan strategis atas tuntutan pekerja terkait UMK Batam tahun 2012.
Sebelumnya, ribuan buruh di kota Batam dari kawasan industri Muka Kuning, kawasan industri Tanjung Uncang, kawasan industri Citra Buana dan hampir seluruh kawasan industri di Batam, pada 23 November 2011 melakukan aksi mendatangi kantor walikota Batam. Aksi ini dilatarbelakangi Dead Locknya perundingan Dewan Pengupahan Kota Batam pada Jumat 18 November 2011 kemarin.
Kericuhan terjadi akibat Walikota Batam tidak menemui massa aksi, dikabarkan Walikota Batam Ahmad Dahlan sedang menghadiri Muscab gabungan 4 DPC Partai Demokrat di Tanjung Pinang. Hanya Kadisnaker dan Wakil Walikota saja yang menemui Buruh dan mengatakan tidak bisa mengambil keputusan, kecuali oleh Walikota.
"Upah adalah darahnya buruh dimanapun buruh akan membutuhkan upah sebagai jalan untuk menghidupi diri buruh dan keluarganya," kata Said.
Sedangkan terkait angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak) hasil survey Dewan Pengupahan Kota Batam adalah sebesar Rp.1302.992,-Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo menginginkan UMK Batam 2012 sebesar Rp.1.260.000,-. Pekerja melakukan survei KHL berdasarkan Kebutuhan riil sebesar Rp.1.760.000,-. Sedangkan tuntutan aksi buruh ini adalah UMK Kota Batam sesuai hasil survey riil kebutuhan hidup yang dilakukan oleh Serikat Pekerja sebesar Rp 1.760.000.