Hal itu dingkapkan oleh Anggota Tim Pengawas (timwas) Bank Century Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa tudingan itu berawal dari pemberitaan di salah satu majalah nasional, "Sebuah majalah berita mingguan" katanya Selasa (20/9/11).
Tudingan tersebut dinilai sebagai upaya menurunkan semangat penuntasan megaskandal Century yang melibatkan Boediono, bahkan Bambang melihat apa yang dilakukan Hesham-Rafat sebagai jalan yang positif.
"Tidak ada keinginan sedikit pun bagi DPR untuk membela keduanya. Kami di Timwas Century hanya mencoba melihat sisi positif atau berkah dari gugatan Hesham-Rafat di Arbitrase Internasional," ujarnya.
Bagi Bambang gugatan yang dilaporkan oleh Rafat Ali Rizvi itu layak menjadi faktor kekuatan tambahan untuk mendorong penuntasan proses hukum skandal Century di dalam negeri.
"Setidaknya, harapan rakyat agar skandal Century dituntaskan bisa ditumbuhkan lagi setelah proses hukumnya di dalam negeri terus diganjal," tegasnya.
Justru Dia melihat bahwa Agar tidak ada pihak lain di dalam negeri yang dikambinghitamkan, jalan go international itu justru dibuka dan ditempuh oleh mantan pemiliknya, Hesham dan Rafat
"Logikanya tidak ada kejahatan yang sempurna. Dan skandal Bank Century cepat atau lambat pasti terungkap. Jalan yang ditemukan adalah go international," terangnya.
Sebenarnya, lanjutnya, apa yg dilakukan Hesham dan Rafat merupakan pesan buruk tentang Indonesia kepada masyarakat internasional. Artinya, dengan mengambangkan proses hukum skandal Century yang melibatkan tokoh penting.
"Indonesia merugi karena menguatnya kesan ketidakpastian hukum. Dengan mengambangkan proses hukum skandal Century, pertanyaannya adalah sampai kapan pemerintah dan penegak hukum akan mampu bertahan," jelasnya.
Pasalnya, tekanannya datang dari dua medan sekaligus yakni gugatan Hesham-Rafat di Arbitrase Internasional, plus tekanan DPR serta publik di dalam negeri. Sehingga menurutnya esensi gugatan Hesham-Rafat sejalan atau memperkuat pernyataan Robert Tantular bahwa manajemen Bank Century tak pernah meminta Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), apalagi bailout,
"Baik kepada Bank Indonesia maupun Komite Stabilitas Sektor Keuangan. Walaupun gugatan Hesham- Rafat dan pernyataan Robert Tantular belum tentu sepenuhnya benar, tetap saja mengindikasikan proses merumuskan kebijakan bailout itu berjalan tidak wajar," tandasnya.