Sabtu, 25 Oktober 2025

Febri Diansyah: Nazaruddin Jangan Sampai Diadili In Absentia

Febri Diansyah: Nazaruddin Jangan Sampai Diadili In Absentia

HUKUM
10 Juli 2011, 19:00 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 109 transaksi mencurigakan yang dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PPATK mensinyalir, transaksi tersebut ditujukan ke individu dan perusahaan. Hasil kerja PPATK ini akan diserahkan kepada KPK untuk ditindak lanjuti.

Ketua Kelompok Regulasi PPATK, Fithriadi Muslim, mengatakan pihaknya menemukan 109 transaksi mencurigakan yang dilakukan Muhammad Nazaruddin. Sebagian transaksi ada yang ditujukan ke individu dan ada pula yang ditujukan ke perusahaan. "Sementara ini, ada 6 laporan hasil analisis yang sudah disampaikan PPATK ke KPK," ujarnya saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7).

Menurut Fithriadi, upaya untuk mengejar Nazaruddin harus diimbangi dengan upaya memutus mata rantai aliran dananya untuk membatasi gerak yang bersangkutan. Untuk itu, ia mengimbau pasal 70 dalam UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang harus dimanfaatkan secara maksimal oleh aparat penegak hukum.

"KPK sebaiknya menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Dalam UU itu ada kewenangan KPK untuk memblokir rekening Nazaruddin," katanya.

Pasal 70:

(1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
a. Nama dan jabatan yang meminta penundaan Transaksi;
b. Identitas Setiap Orang yang Transaksinya akan dilakukan penundaan;
c. Alasan penundaan Transaksi; dan
d. Tempat Harta Kekayaan berada.
(3) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) Pihak Pelapor wajib melaksanakan penundaan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan Transaksi diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(5) Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi.

Fithriadi juga membuka kemungkinan Nazaruddin bisa disidang dalam posisi in absentia. Nazaruddin, katanya, bisa datang sendiri kalau hendak memprotes keputusan in absentia tersebut. "Katakanlah dia tidak akan kembali, ya silakan saja diputus dengan UU Pencucian Uang," tuturnya.

Di acara yang sama, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat merasa khawatir semua pernyataan Nazaruddin yang membeberkan keterlibatan koleganya di Partai Demokrat membuat masyarakat menjadi simpati. Jika yang bersangkutan dalam pelariannya terus melempar bola panas, masyarakat bisa saja menganggap Nazaruddin sebagai pahlawan dan whistleblower. Padahal, apa yang disampaikannya belum tentu benar.

"Sekarang di masyarakat sudah mulai muncul rasa simpati pada Nazaruddin karena keberaniannya menceritakan informasi-informasi yang diketahuinya," kata Martin.

Menurutnya, aparat hukum terlambat menjemput Nazaruddin ketika posisinya diketahui berada di Singapura. Martin menganggap kerja penegak hukum dalam memberantas korupsi masih setengah hati. Aparat, katanya, baru pontang panting mencari Nazaruddin setelah Presiden SBY perintahkan Kapolri untuk menangkap kader partainya itu.

Politisi Partai Gerindra ini berpendapat, Nazaruddin lari dari Singapura karena tak ada jaminan keamanan bagi dirinya. Apalagi, memiliki paspor lebih dari satu akan memudahkan Nazaruddin berkeliling dunia tanpa sepengetahuan penegak hukum. Untuk itu, ia meminta imigrasi mengecek paspor yang mencurigakan, terutama yang identitasnya mirip Nazaruddin.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, berpendapat KPK harus merekrut tim penyidik baru untuk mengusut tuntas kasus Nazaruddin. Hal ini terkait dengan adanya indikasi uang Nazaruddin juga sampai ke petinggi Polri, serta beberapa perwira Polri yang bertugas di KPK. Dia berharap, Nazaruddin jangan sampai diadili secara in absentia.

"Bagaimana bisa tidak ada konflik kepentingan bila pihak terkait dalam hal ini Polri diduga juga sudah terima uang Nazaruddin. Makanya KPK harus rekrut, harus bentuk tim baru yang bisa lebih independen untuk usut kasus ini," tegas Febri.

 


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu