Menurut penuntut umum Risma Ansyari, Ines telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. "Menyatakan terdakwa Ines Wulanari Setywati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Risma.
Penuntut umum menyebutkan Ines terbukti mendapatkan proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan pada Balai Latihan Kerja (BLK) Makasar, Samarinda, dan Ternate secara melawan hukum. Dikatakan melawan hukum karena Ines menyetujui perusahaannya ditunjuk sebagai rekanan dengan menggunakan metode penunjukan langsung, meski tak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam Keppres No. 80 Tahun 2003.
Syarat Penunjukkan Langsung
a) Keadaan tertentu, yaitu:
(1) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3) pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau
(b) teknologi sederhana; dan/atau
(c) resiko kecil; dan/atau
(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
b) Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu :
(1) pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
(2) pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
(4) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Tidak hanya itu, karena mengetahui pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran 2004, Ines sepakat dengan Taswin Zein dan Bahrun Efendi untuk memundurkan waktu pelaksanaan kontrak menjadi akhir Januari 2005. Selain itu mereka juga sepakat untuk membuka rekening bersama guna menampung anggaran yang akan dicairkan dari kas negara.
Lebih jauh penuntut umum menguraikan, Ines melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut di luar tenggang waktu yang diatur di dalam kontrak. Jumlah, merek, dan tipe barang yang diserahkan pun tidak sesuai dengan yang tercantum dalam daftar lampiran kontrak.
Selanjutnya untuk membuktikan unsur 'memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi', penuntut umum menyebutkan atas proyek ini Ines telah mendapat keuntungan sebesar Rp1,7 miliar. Ines juga telah memperkaya Taswin Zein beserta pejabat lain di Depnakertrans sebesar Rp897 juta. "Maka kami berkesimpulan bahwa unsur ´mempekaya diri sendiri, yaitu memperkaya diri terdakwa atau PT Gita Vidya Hutama, dan memperkaya orang lain´ telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Risma.
Unsur ´kerugian negara´ dibuktikan penuntut umum dengan menguraikan adanya selisih kemahalan harga antara nilai yang dibayarkan kepada ines sebesar Rp8,9 miliar dan harga pembelian barang pengadaan sebesar Rp6,3 miliar. Sehingga penuntut umum menyimpulkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Uang Pengganti
Setelah membuktikan semua unsur, penuntut umum juga menuntut Ines untuk membayar uang pengganti hasil dari perbuatan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp1,7 miliar. Setara dengan yang didapatnya dari hasil perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek ini.
Besarnya uang pengganti dikompensasikan dengan uang yang telah disita KPK sebesar Rp100 juta. Artinya, Ines harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Uang ini harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan tiga tahun penjara.