

Pemcam Losarang saat Rakor bersama BPD siapkan gelaran Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025 (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Setelah mendapatkan kepastian diperbolehkannya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Kuwu) oleh Kementerian Dalam Negeri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu gerak cepat bersurat ke para Camat guna memberitahukan agar segera melaksanakan persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu).
Dalam surat bernomor 400.10 2/752/Pemdes yang dikirimkan oleh DPMD Kabupaten Indramayu kepada Camat tersebut, tertulis batas akhir dari pembentukan kepanitiaan Pilwu adalah pada tanggal 25 September 2025.
"Dalam rangka persiapan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025, diminta Saudara memerintahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu di wilayah kerjanya agar membentuk Panitia Pemilihan Kuwu paling lambat tanggal 25 September 2025," tulis DPMD Indramayu dalam suratnya
Sementara itu, Camat Losarang melalui Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan (Tapem), Ia menyatakan bahwa Pemerintahan Kecamatan (Pemcam) Losarang sudah Gerak Cepat (Gercep) menindaklanjuti surat dari DPMD Kabupaten Indramayu terkait pelaksanaan persiapan kepanitiaan Pilwu.
"Kita sudah rapat bersama BPD dari desa yang akan menyelenggarakan pemilihan Kuwu. Ada 6 desa yang akan menyelenggarakan Pilwu. Desa Jumbleng, Desa Rajaiyang, Desa Pegagan, Desa Krimun, Desa Losarang dan Desa Santing," kata Camat Losarang melalui Kandi, SH. Kasi Tapem, Kamis (18/9/2025).
Kemudian dalam penjelasannya, Kasi Tapem Kecamatan Losarang pun menambahkan bahwa jumlah kepanitiaan Pilwu tersebut dibatasi. "Untuk jumlah Panitia Pilwu paling banyak adalah 11 orang" jawabnya
Sekedar diketahui, setelah melalui dinamika cukup panjang, prosesi pemilihan Kepala Desa atau Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu akhirnya bisa diselenggarakan pada tahun 2025, tepatnya pada tanggal 10 Desember 2025 sesuai yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Indramayu.
Terdapat 139 Desa yang akan menyelenggarakan Pilwu. Sesuai jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang bersifat segera dan surat tersebut terlihat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada tanggal 16 September 2025, sebagai jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025, mengenai permohonan penjelasan pelaksanaan pilkades di Jawa Barat.