

Kop surat komite SMPN SATAP 1 Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap (SMPN SATAP) 1 Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu saat ini menjadi sorotan orangtua siswa dan publik. Hal ini dikarenakan sekolahan tersebut diduga selenggarakan pungutan kepada para siswa-siswinya dengan dalih sebagai sumbangan.
Seperti yang diceritakan oleh salah seorang wali murid SMPN SATAP Losarang. Ia merasa nelangsa sekaligus bertanya-tanya melihat adanya pungutan yang dilakukan oleh SMPN SATAP 1 Losarang.
"Katanya sekolah SMP biayanya gratis, tapi tetap aja ada bayaran," kata warga Desa Cemara Kulon yang mengaku memiliki anak sekolah di SMPN SATAP 1 Losarang
Sebelumnya, SMPN SATAP 1 Losarang melalui Komite sekolah menggelar Rapat Komite terkait penyampaian program sekolah tahun pelajaran 2025/2026. Rapat yang diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2025 tersebut konon menghasilkan penetapan angka pungutan kepada siswa didiknya dengan berbagai kategori sesuai dengan jenjang tingkatan kelas.
Untuk siswa kelas 7 dikenakan pungutan sebesar Rp740.000 per siswa, kelas 8 sebesar Rp350.000 per siswa dan kelas 9 sebesar Rp460.000 per siswa. Dan pungutan tersebut konon bisa dibayar dengan cara menyicil atau di angsur.
Dengan adanya keputusan pungutan yang diberlakukan kepada para siswa di SMPN SATAP 1 Losarang hasil rapat tersebut, kemudian hal ini memicu jadi bahan perbincangan para orang tua yang memiliki anak bersekolah di jenjang SMP. Mereka sebelumnya mengira bahwa biaya sekolah pendidikan dasar jenjang SD dan SMP itu gratis atau tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, pihak komite sekolah SMPN SATAP 1 Losarang ketika dikonfirmasi terkait adanya praktek pungutan yang dilakukan sekolahnya, ia menandaskan bahwa hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kepala Sekolah SMPN SATAP 1 Losarang.
"Sudah (Koordinasi dengan Kepsek)" jawab Dukroni Komite Sekolah SMPN SATAP 1 Losarang melalui pesan WhatsApp
Sedangkan Kepala Sekolah SMPN SATAP 1 Losarang ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat. "Sebetulnya tidak ada pungutan itu pak" ucapnya seraya mengundang awak media datang ke kantornya.
Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah, secara tegas aturan ini menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali siswa.
Sedangkan menurut amar putusan MK, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, berdasarkan Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Menurut beberapa sumber, putusan ini bertujuan untuk memastikan semua anak mendapatkan layanan pendidikan gratis dan menghilangkan ketidakadilan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sisdiknas tentang wajib belajar.