Ilustrasi (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Pembangunan kawasan industri yang terletak di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, banyak menimbulkan tanda tanya dari masyarakat sekitar. Mulai dari proses pembangunan yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) bahkan sampai dengan perekrutan tenaga kerja lokal yang kurang maksimal.
Seperti yang diutarakan oleh salah seorang warga Desa Muntur kepada awak media, ia merasa aneh dengan lalulalang banyaknya TKA yang tinggal disekitar wilayah desanya.
"Aneh mas kawasan industri seperti dijajah oleh orang asing. Tidak ngerti mereka tinggal disini itu izinnya tinggalnya ada tidak, benar tidak," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (19/8/2025).
"Katanya sih mereka tenaga kerja asing yang mau bangun pabrik di kawasan" imbuhnya
Kemudian disampaikan juga oleh warga tersebut, bahwa mereka tinggal tersebar di wilayah dekat dengan kawasan. "Ada yang tinggal di rumah kos-kosan, ada juga yang tinggal di hotel BI (Bunga Indah)" ungkapnya
Dalam pemaparannya itu, warga terlihat banyak mempertanyakan keberadaan TKA tersebut. Mulai dari kelengkapan izin tinggal, ketakutan terjadi penularan penyakit hingga tindakan terorisme.
"Kita juga khawatir kan, bisa saja takutnya mereka membawa penyakit menular, atau menjadi agen terorisme karena infonya mereka datang nggak melapor ke desa dulu" ungkapnya
Sementara itu, Kuwu Desa Muntur saat dikonfirmasi terkait informasi keberadaan TKA yang ada di wilayahnya memberi jawaban bahwa ia membenarkan adanya TKA yang bekerja di kawasan industri Losarang.
"Benar ada, katanya sih sampai ratusan orang, tapi nggak tahu kerjanya di PT apa" ucap Tanuri Kuwu Desa Muntur
Saat ditanyakan mengenai izin melapor tinggal para TKA tersebut, Kuwu Desa Muntur menjawab bahwa ada diantaranya yang melapor ke kantor Desa. "Ada sih. Ya sekitar 20 an orang sih ada, melapor melalui staffnya" ungkapnya
Sekedar diketahui, peraturan mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, terdapat juga peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021. Semua aturan mengenai TKA tersebut berlandaskan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.