Minggu, 12 Oktober 2025

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curanmor Gudang Semen di Tanjung Sari

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curanmor Gudang Semen di Tanjung Sari

HUKUM
7 Agustus 2025, 12:20 WIB

CuplikCom-Tekab-308-Polsek-Tanjung-Bintang-Tangkap-Pelaku-Curanmor-Gudang-Semen-di-Tanjung-Sari-07082025124700-IMG-20250807-WA0011.jpg

(Cuplikcom/Ist)

Cuplikcom - Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang buron sejak 2023. Pelaku berinisial ES (27), warga  Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan di rumahnya pada Selasa malam (5/8/2025).
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan di gudang perusahaan tersebut di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 26 Juni 2023.

“Benar, tim kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Edi Susanto di kediamannya di Desa Purwodadi Dalam. Ia merupakan DPO kasus pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi tahun lalu,” ujar Kompol Samsari saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.15 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Ipda Ari Andriyana, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi pencurian dilakukan pada Senin dini hari, 26 Juni 2023. Pelaku masuk ke area gudang PT Semen Pozolan melalui pagar belakang yang sudah ambruk. Ia kemudian menyelinap melalui lubang ventilasi gudang dan memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter, menggunakan gunting besi dan linggis.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah tujuh tahun penjara” tambah Kompol Samsari.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan dan berkaitan dengan aksi pencurian, yaitu: Sebilah senjata tajam jenis celurit, Satu buah gunting besi, Satu buah pisau cutter dan Kabel listrik hasil curian.


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu