Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu. (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna pada Selasa, 22 Juli 2025, guna membahas beberqpa hal, diantaranya terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 hingga Perubahan Badan Hukum Perseroda, dan Administrasi Kependudukan.
Tampak jalannya rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H. Sirojudin, S.P., M.Si., dan Amroni, S.I.P., serta Kiki Zakiyah, S.E. dengan materi pembahasan diantaranya penyampaian nota pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati Indramayu.
Kemudian dalam rapat paripurna itu, juga mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus 12 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu menjadi perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda).
Selain membahas laporan hasil dari Pansus 12, dalam Paripurna itupun membahas laporan hasil Pansus 13 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Pada sesi penyampaian nota pendapat Badan Anggaran, DPRD Indramayu menekankan beberapa catatan yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti.
“Temuan berulang dalam LHP BPK yang terjadi setiap tahun menunjukan adanya kekurangan dalam manajemen pemerintahan daerah yang perlu segera diperbaiki untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” kata Amroni dalam naskah yang dibacakannya dalam paripurna.
Masih menurut Amroni, Berdasarkan hasil pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD Indramayu bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dalam paripurna tersebut disampaikan perangkaan realisasi laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024.
"Terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp3,65 Triliun (98,92%), lalu realisasi belanja daerah sebesar Rp3,73 Triliun (95,01%), serta realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp242,49 miliar (100,04%)" ujarnya
Dilanjut oleh Pimpinan Rapat Paripurna lainnya, menurut Sirojudin, bahwa Badan Anggaran DPRD Indramayu juga telah mempelajari, mencermati, menganalisa, membahas dan mengkaji secara seksama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024.
Sehingga Badan Anggaran DPRD Indramayu berpendapat Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dengan dilampiri laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diserahkan kepada pimpinan rapat untuk dimintakan persetujuan DPRD. Namun, dengan catatan penetapannya menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Pada prinsipnya DPRD menyetujui terhadap Raperda dimaksud. Selanjutnya untuk ditetapkan persetujuan dan dituangkan dalam keputusan DPRD,” kata Sirojudin saat memimpin rapat paripurna.
Sementara itu, dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim yang diwakili Sekretaris Daerah Aep Surahman mengemukakan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu 2024.
Ia memastikan telah dilakukan dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan BPK RI. “Ini berarti bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah yang berlaku,” tandasnya.
Dari hasil pembahasan, lanjutnya, telah diperoleh beberapa saran, pendapat dan catatan strategis sebagai masukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Terhadap pembangunan yang belum dapat terealisasi pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, akan kami selesaikan pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan tahun berikutnya,” jelasnya.
Dalam pembahasan lainnya, DPRD Indramayu juga melaporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 12 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu menjadi perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) turut disampaikan dalam paripurna tersebut.
Untuk Pansus 12 DPRD Indramayu yang diketuai oleh H. Durosid, S.H. mengungkap fakta bahwa keberadaan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) belum mampu memberikan kontribusi. Dan BWI dalam kurun waktu empat tahun terakhir tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut DPRD Indramayu, diperlukan upaya agar PT BWI (Perseroda) mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Selain itu, juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional, mengatasi masalah hukum, atau merespon perubahan kebijakan pemerintah daerah dalam kebutuhan pasar, teknologi, dan persaingan bisnis.
Beberapa terobosan yang diperlukan antara lain, mengubah struktur organisasi, jenis layanan atau model bisnis mencakup beberapa sektor kegiatan diubah dan dilakukan perluasan jenis kegiatan usaha yang mencakup beberapa bidang.
Setelah dilakukan kajian mendalam melalui forum rapat Pansus 12 bersama tim assistensi eksekutif dan jajaran Perseroda BWI, maka terhadap Raperda ini Pansus 12 DPRD Indramayu berkesimpulan bahwa Raperda dimaksud secara yuridis formal sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun rapat paripurna itu dalam membahas laporan hasil Pansus 13 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan turut menjadi pembahasan.
Ketua Pansus 13 DPRD Indramayu, Sadar S.Pd mengatakan meski penyelenggaraan administrasi kependudukan bukanlah pelayanan dasar, namun dokumen administrasi kependudukan merupakan dasar dari semua pelayanan publik.
Pembahasan Pansus 13 mengerucut pada beberapa hal, diantaranya terkait penyesuaian regulasi pusat yang belum diatur di tingkat daerah. Termasuk membahas isu-isu kependudukan yang berkembang di masyarakat.
Hal lain, Pergantian kartu anak Indonesia menjadi Kartu Identitas Anak (KIA) yang berlaku sampai usia 17 tahun dan Ketika sudah menikah turut menjadi perhatian Pansus 13. Termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang harus diterapkan di Indramayu sebagai upaya dalam memudahkan pada penggunaan identitas kependudukan dan mengurangi beban anggaran negara.