

KasatpolPP Indramayu saat menyampaikan permintaan pengosongan gedung GPI (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Penolakan wartawan Indramayu pada perintah pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) memiliki dasar yang kuat, yakni terkait historis dari upaya pembangunan dan peruntukan dibangunnya gedung GPI. Selain itu, penolakan para wartawan ini juga didasarkan karena menganggap Pemda tidak melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan wartawan yang tergabung dalam wadah Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI).
Setelah melalui drama pengiriman surat perintah pengosongan gedung GPI sebanyak dua kali, pada hari ini, Jumat (18/7/2025), utusan Pemda Indramayu untuk melakukan penindakan pengosongan gedung akhirnya tertahan didepan gerbang GPI. Diantara utusan Pemda Indramayu tersebut adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) beserta jajarannya dan perwakilan BKAD Kabupaten Indramayu. Jumat (18/7/2025).
Didepan pintu gerbang masuk gedung GPI, debat argumentasi antara Wartawan dan Utusan Pemda Indramayu terkait hak penggunaan gedung pun terjadi. Utusan Pemda Indramayu dari BKAD terlihat membacakan dokumentasi dasar keinginan pengosongan gedung GPI oleh Pemda Indramayu, dan dalam penyampaiannya ia pun mengakui bahwa tanah yang ada berdiri gedung GPI itu adalah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sindang, Kecamatan Sindang.
"Memang benar tanah dari bangunan gedung ini milik Pemerintah Desa Sindang," ujar perwakilan dari BKAD dan mendapatkan sorakan oleh wartawan
Kemudian perwakilan Pemda Indramayu lainnya dari SatpolPP pun menyampaikan bahwa ia ditugasi sesuai regulasi yang ada. KasatpolPP, Teguh Budiarso, mendalilkan bahwa gedung GPI yang dibangun oleh Pemda adalah menjadi milik Pemda dan wartawan yang berada didalam gedung hanya sebagai peminjam.
"Karena gedung ini dibangun oleh Pemda, maka gedung ini milik Pemda. Teman-teman wartawan hanya meminjam, jadi ketika pemilik akan menggunakannya silahkan peminjam untuk keluar gedung dan setelah itu kita cari solusinya" ucap KasatpolPP Indramayu
Tawaran yang dilontarkan oleh KasatpolPP tersebut sontak mendapatkan reaksi penolakan dari para wartawan. Wartawan kemudian melalui perwakilannya H. Dedy Musashi mengatakan bahwa sejak awal gedung GPI dibangun peruntukannya adalah untuk kegiatan wartawan dengan nama Balai Wartawan.
"Sejak dibangun pada sekitar tahun 1983 an, gedung ini untuk kegiatan wartawan dengan nama Balai Wartawan. Dan tanah dari bangunan gedung GPI itu milik Pemdes Sindang. Jadi kalau Pemda ingin memfasilitasi sarana gedung untuk instansi lain silahkan cari gedung milik Pemda Indramayu yang lainnya" tutur Ketua PWI Kabupaten Indramayu ini
"Kalau mau hendak mengeluarkan kami dari gedung ini, silahkan carikan dulu gedung untuk aktifitas kami. Dan intinya, kami sesungguhnya siap bekerjasama, bermitra dengan Pemda untuk kemajuan pembangunan daerah Indramayu, namun, semua haruslah lewat komunikasi yang baik dan bijak" tambahnya
Setelah belasan menit berlalu dalam suasana tegang antara utusan Pemda Indramayu dengan wartawan didepan gerbang, akhirnya utusan Pemda Indramayu berhasil diusir oleh wartawan karena dianggap tidak memiliki legal standing yang kuat dalam hal pengosongan gedung GPI.
"Mari kita antar dengan baik-baik KasatpolPP dan Utusan Pemda untuk pergi dari sini. Kita antar dengan halus sampai masuk ke mobil dan pergi dari areal gedung GPI" seru pria yang biasa dipanggil Demush
Melihat lemahnya argumentasi utusan Pemda Indramayu dan kerasnya penolakan wartawan, akhirnya utusan Pemda Indramayu berhasil diusir pergi meninggalkan gedung GPI.