

Puluhan wartawan Indramayu siaga jaga gedung GPI (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Teguran pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Provinsi Jawa Barat, melalui surat berkop Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu nomor : 00.2.5/2059/BKAD yang ditandatangani oleh Aep Surahman menuai reaksi keras wartawan. Mereka menilai sikap Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu dianggap arogan.
Perintah pengosongan gedung GPI oleh Pemda Indramayu tersebut dilakukan berulangkali, dan yang terakhir perintah pengosongan itu bernadakan teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Adapun dalam surat yang terakhir itu mengisyaratkan pengosongan gedung memiliki tenggang waktu pada hari Jumat, 18 Juli 2025 pada pukul 12.00 WIB.
Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, kata dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kemudian, kata Asmawi, Lucky Hakim dinilai tidak menghargai peran wartawan dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Indramayu.
"Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat," kata Asmawi kepada media, Jumat (18/7/2025)
Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi menyatakan perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman pers. Ia juga mengatakan, Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.
Dedy menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.
"Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati-bupati Indramayu, hingga masa bupati Nina Agustina. Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan," tegas dia.
Sementara itu, sampa saat ini belum ada pernyataan resmi dari Bupati Indramayu Lucky Hakim. Namun Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Yus Rusmadi, mengatakan gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
"Pak bupati ingin melakukan penataan dan pendataan aset daerah sesuai perintah Kemendagri dan KPK. Khusus untuk gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor BPOM," ujar dia.