Penangkapan pelaku (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Majalengka - Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka kembali mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis domba yang terjadi di Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka.
Pelaku di ketahui berinisial ES (45) seorang residivis yang kembali ditangkap setelah nekat mencuri dua ekor domba milik warga.
Kapolsek Majalengka Kota IPTU. Piki Krismanto yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu.Samsul menjelaskan, Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kandang domba milik Sdr. K (58). Yang berlokasi di Lingkungan Cibatu RT 002 RW 007 Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
"Saat korban pulang dari mencari rumput ia mendapati dua ekor domba jantan dan betina telah hilang dari kandang. Menyadari telah menjadi korban pencurian, ia segera melapor ke Polsek Majalengka Kota"ungkapnya.Kamis (26/06/2025).
Mendapat laporan tersebut lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 25 Juni 2025, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai ES warga Kecamatan Panyingkiran, yang diketahui baru 3 minggu keluar dari Lapas Majalengka setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 ekor domba hasil curian serta 1 unit sepeda motor Honda Astrea Start T 2661 TD yang digunakan dalam aksi kejahatannya"jelasnya.
Masih di katakanya, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.500.000, dan Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa ia beraksi seorang diri.
"Dan kini pelaku ES harus kembali meringkuk di ruang tahanan Polsek Majalengka Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara"pungkasnya.