Minggu, 12 Oktober 2025

Residivis Kembali Berulah Mencuri Ternak Domba Milik Warga

Residivis Kembali Berulah Mencuri Ternak Domba Milik Warga

HUKUM
27 Juni 2025, 11:40 WIB

CuplikCom-Residivis-Kembali-Berulah-Mencuri-Ternak-Domba-Milik-Warga-27062025114235-IMG-20250626-WA0052.jpg

Penangkapan pelaku (Cuplikcom/ist)

Cuplikcom - Majalengka - Polsek Majalengka Kota  Polres Majalengka kembali mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis domba yang terjadi di Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka. 

Pelaku di ketahui berinisial ES (45) seorang residivis yang kembali ditangkap setelah nekat mencuri dua ekor domba milik warga.

Kapolsek Majalengka Kota IPTU. Piki Krismanto yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu.Samsul menjelaskan, Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kandang domba milik Sdr. K (58). Yang berlokasi di Lingkungan Cibatu RT 002 RW 007 Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

"Saat korban pulang dari mencari rumput ia mendapati dua ekor domba jantan dan betina telah hilang dari kandang. Menyadari telah menjadi korban pencurian, ia segera melapor ke Polsek Majalengka Kota"ungkapnya.Kamis (26/06/2025).

Mendapat laporan tersebut lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 25 Juni 2025, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai ES warga Kecamatan Panyingkiran, yang diketahui baru 3 minggu keluar dari Lapas Majalengka setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 ekor domba hasil curian serta 1 unit sepeda motor Honda Astrea Start T 2661 TD yang digunakan dalam aksi kejahatannya"jelasnya.

Masih di katakanya, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.500.000, dan Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa ia beraksi seorang diri.

"Dan kini pelaku ES harus kembali meringkuk di ruang tahanan Polsek Majalengka Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara"pungkasnya.


Penulis : Sunarto Aryodinoto
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.