

Rapat Koordinasi pengurus dan anggota PWI Indramayu (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu gelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas surat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.
Di ruang Ajen Adhidana, jajaran pengurus dan anggota PWI Indramayu seksama membahas surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD tentang Pemberitahuan Pengosongan Bangunan Gedung Graha Pers Indramayu.
Dalam surat tersebut, Pemda Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyampaikan akan mengalihfungsikan gedung yang sudah lama menjadi rumah aktivitas para wartawan Indramayu, dan ditunggu sampai dengan tanggal 23 Juni 2025.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PWI Kabupaten Indramayu, Graha Pers ini telah memiliki sejarah panjang dengan nafas para jurnalis atau awak media yang ada di Kabupaten Indramayu.
"Pada tahun 1985 PWI Indramayu sudah menempati Balai Wartawan di Jalan Letjend M.T Haryono, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. PWI Indramayu mendapatkan apresiasi berupa Balai Wartawan dari Bupati Indramayu H.A Djahari," kata Cipyadi
"Pada 6 Oktober 1986, Balai Wartawan Indramayu diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat, Yogi S. Memet, saat Bupati Indramayu H. Adang Suryana. Peresmiannya pun bersamaan dengan gedung perpustakaan (Dinas Perpustakaan dan Arsip)" sambungnya.
Selanjutnya, Cipyadi pun menyampaikan bahwa ia dan kawan-kawan PWI Indramayu merasa akan ditelantarkan setelah menempati gedung Graha Pers selama 40 tahun, kemudian ia juga mengatakan bahwa PWI Indramayu akan melawan arogansi kekuasaan dan penghinaan terhadap pilar demokrasi tersebut.
Berikut pernyataan sikap tegas PWI Indramayu dalam menyikapi perintah pengosongan yang disampaikan oleh Pemda Indramayu ;
1. Menolak pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu;
2. Meminta klarifikasi atas surat Sekretariat Daerah perihal pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu;
3. Meminta Bupati Indramayu untuk membuka komunikasi secara langsung untuk memperjelas persoalan pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu;
4. Meminta kepada Bupati Indramayu untuk membatalkan surat Sekretariat Daerah pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu;
5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu membuka kemitraan konstruktif.