Minggu, 12 Oktober 2025

Polsek Candipuro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan di Dusun Titiwangi

Polsek Candipuro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan di Dusun Titiwangi

HUKUM
23 Mei 2025, 13:55 WIB

CuplikCom-Polsek-Candipuro-Ungkap-Kasus-Tindak-Pidana-Penggelapan-di-Dusun-Titiwangi-23052025135852-IMG_20250523_135258.jpg

(Cuplikcom/Ism)

Cuplikcom - Lampung Selatan - Tim gabungan unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di  Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.   

Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang terlibat kasus penggelapan, “kami telah mengamankan RH (22) warga Desa Siloretno Kec. Sidomulyo Lamsel,” lanjutnya  

Kejadian ini bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, saat pelaku yang merupakan teman korban meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dengan nopol B 3499 CDR. 

“Pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan untuk menarik dana dan menjemput rekannya di Kecamatan Sidomulyo, namun kendaraan tersesbut tidak dikembalikan,” jelasnya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, yang akhirnya berhasil membawa kasus ini menuju penyelesaian.

Pada hari Rabu malam, informasi tentang keberadaan pelaku yang melintas di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro,  tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Rabu tanggal 21 mei 2025 sekira jam 22.00 Wib.

Pelaku yang berusia 22 tahun ini, setelah dilakukan interogasi, mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa ia telah menggelapkan sepeda motor milik korban Argi Raya Pranata. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digelapkan. Barang bukti ini akan digunakan sebagai bukti penting dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun,” tutup Kapolsek


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu