Rabu, 21 Mei 2025

Pengusaha Batubara Gugat UU Pajak dan Retribusi Daerah

Pengusaha Batubara Gugat UU Pajak dan Retribusi Daerah

HUKUM
3 April 2009, 04:00 WIB
Cuplik.Com - Sejumlah pengusaha tambang kelabakan saat diminta membayar pajak dan retribusi daerah atas alat-alat berat dan alat-alat besar (A2B). Sebab selama ini, paling tidak sebelum tahun 2000, pengusaha tambang tak pernah dipungut jenis retribusi demikian. Sebaliknya, Pemda yang memungut pun tak bisa disalahkan. Sebab, mereka punya payung hukum, yakni Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bagi pengusaha tambang, keberadaan A2B sangat signifikan. Alat-alat berat itulah yang membantu keperluan pengusaha di lokasi pertambangan. Kebutuhan kendaraan berat itu sebagian besar memang di lokasi tambang. Jadi, tidak dioperasikan sebagaimana kendaraan bermotor di jalan raya. Karena itu, pengusaha merasa kurang tepat kalau A2B dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Toh, di lapangan sejumlah Pemda sudah mengenakan PKB dan BBNKB untuk alat-alat berat yang dipakai pengusaha tambang. Inilah yang dinilai Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memberatkan. "Bukan hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi mematikan usaha tambang," kata Baharuddin T.M., Komite Hukum dan Sumber Daya Manusia APBI.

Baharuddin dan kawasan-kawan di APBI akhirnya membawa persoalan ini ke jalur hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, APBI menggugat payung hukum yang selama ini dipakai Pemerintah Daerah - yakni penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Pajak dan Retribusi Daerah -- ke Mahkamah Konstitusi. Sidang atas permohonan judicial review pengusaha tambang tersebut mulai digelar Rabu (01/4) siang kemarin.

Pasal 2 ayat (1) tersebut merumuskan jenis pajak provinsi, yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaran bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Meskipun ada empat jenis pajak, daerah boleh tidak memungut salah satunya karena pertimbangan tertentu.

Pada bagian penjelasan pasal ini disebutkan lingkup kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak. Rumusan yang memasukkan A2B inilah yang dipersoalkan APBI.

Prof. A. Mukhtie Fadjar, hakim konstitusi yang memimpin persidangan, meminta Baharuddin memperbaiki dan memperjelas beberapa bagian dari materi permohonan. Hakim lain, M. Akil Mochtar, menyarankan agar pemohon memperjelas kualitas pemohon. Biasanya, pemiliki A2B adalah perseorangan atau perusahaan tambang. Lalu, mengapa permohonan judicial review diajukan oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia?

Akhmad Jazuli, salah seorang kuasa hukum pemohon, menerangkan bahwa keresahan dan kerugian akibat berlakunya pasal dimaksud bukan hanya menimpa satu dua pengusaha tambang, tetapi sudah menjalar ke banyak pengusaha yang berlindungan di bawah APBI.

Ketika Pemerintah menerbitkan regulasi pelaksanaan UU Pajak dan Retribusi Daerah, pengusaha tambang sebenarnya sudah melakukan perlawanan hukum. Wasis Susetio, juga kuasa hukum APBI, mengatakan kliennya sudah mengajukan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ke Mahkamah Agung. "Tapi ditolak karena alasan prosedural. Sudah melewati batas waktu permohonan," kata Wasis.

Kini, APBI melakukan perlawanan hukum yang lebih tinggi, yakni memohonkan pengujian terhadap payung hukum PP tadi. "Kami minta agar A2B tidak dimasukkan dalam kategori kendaraan bermotor yang dikenakan pajak," kata Baharuddin.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503