Musdesus Kopdes merah putih Desa Kedungdawa (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Pemerintah Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Kedungdawa, pada Senin (19/5/2025) dimulai sekira 13.43 WIB sampai dengan 16.10 WIB, di aula Balai Desa Kedungdawa.
Hadirin yang sudah dengan siap mengikuti jalannya Musdesus tersebut oleh pembawa acara, Anton memulai acara dengan secara khusyu bersama-sama membacakan surat Al-Fatihah.
Selanjutnya, Kuwu Desa Kedungdawa Sutisno memberikan sambutan. Disampaikannya, Ia berterimakasih kepada hadirin yang telah hadir memenuhi undangan.
"Pada hari ini, kita bersama-sama berkumpul di aula dalam rangka musyawarah desa khusus pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kedungdawa. Kami sebagai Pemerintah Desa Kedungdawa sangat mendukung dengan adanya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk menunjang perekonomian di desa-desa, terutama Desa Kedungdawa. Untuk itu, Saya sebagai Kuwu Desa Kedungdawa meminta kepada Bapak dan Ibu yang hadir pada kesempatan ini untuk mensukseskan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini," kata Sutisno.
Ia juga berkeinginan supaya dalam menentukan atau memilih pengurus-pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kedungdawa, memilih orang-orang yang berkompeten atau yang berpengalaman agar Koperasi Desa Merah Putih Kedungdawa dari awal dapat berjalan dengan baik dan tidak ada masalah.
Selain itu, Ia mengatakan di dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Kedungdawa harus ada keikutsertaan seorang perempuan, baikdi dalam pengawas maupun pengurus.
Selanjutnya, Perwakilan dari Plt Camat Gabuswetan, Nono Sugiono yang dalam kesempatan itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Darsono, SE.
"Untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan Inpres Nomor 9 tahun 2025, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025. Sesuai dengan himbauan dari Presiden, bahwa Koperasi Desa Merah Putih harus terbentuk. Terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kedungdawa ini ingin meningkatkan taraf hidup, ketahanan pangan, khususnya perekonomian di Desa Kedungdawa yang saya cintai ini. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang kita bentuk ini agar sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Bapak Presiden," kata Darsono, SE.
Pada kesempatan yang sama, Pendamping Desa Kedungdawa, Asep Permana dalam menyampaikan maksud dan tujuan Koperasi Desa Merah Putih di hadapan hadirin mengatakan akan ada aliran dana dari pemerintah kurang lebih diatas 3 sampai 4 miliar untuk pengelolaan di Koperasi Desa Merah Putih, anggaran tersebut mencakup dari mulai bangunannya. Asep Permana juga berpesan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kedungdawa agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.
"Mudah-mudahan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kedungdawa bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Kedungdawa," kata Asep Permana.
Selesainya itu, Ketua BPD Kedungdawa, Sarki sebelum dimulainya pelaksanaan pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kedungdawa, Ia menyampaikan kriteria-kriteria bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
"Pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi persyaratan. Pertama, mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi. Kedua, mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan. Ketiga, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan Pengawas. Yang keempat, tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa," kata Sarki.
Lanjut Sarki, terkait ketentuan jumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus bersifat ganjil dan paling sedikit terdiri dari 5 (Lima) orang. Adapun susunan pengurusnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris dan Bendahara.
Dikatakannya, dalam penentuan struktur pengurus ini juga dianjurkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan, sebagai bagian dari upaya mendorong kesetaraan gender dalam kepengurusan koperasi.
"Untuk Badan Pengawas, minimal jumlahnya 3 (Tiga) orang. Ketua Badan Pengawas salah satunya dari Kuwu dan ada keterwakilan dari perempuan," kata Sarki.
Selesainya itu, Ia menyampaikan bahwa Dewan Pengawas Kopdes Merah Putih Kedungdawa ditetapkan 3 (Tiga) orang yakni Kuwu Kedungdawa Sutrisno, Sutiyon dan Hj. Caskinih.
Berikutnya, dilakukan penjaringan calon Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Kedungdawa. Dari hasil penjaringan, ada sebanyak 8 (Delapan) orang yang bersedia mencalonkan diri yakni Hj. Siti Juanah, Taufik Nasution, Rahmadi, H. Waridi, Khairil Anwar, Rastoni, Syayid Usman, dan Agus.
Dengan kesepakatan bersama, dimulailah pemilihan Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Kedungdawa dengan cara pemungutan suara dari hadirin yang mempunyai hak pilih.
Dari hasil perolehan jumlah suara yang tercatat bahwa Hj. Siti Juanah memperoleh 8 suara. Taufik Nasution, 12 suara. Rahmadi, 3 suara. H. Waridi, 12 suara. Khairil Anwar, 1 suara. Rastoni, 0 suara. Syayid Usman, 0 suara. Agus, 2 suara.
Sehubungan dari hasil pemilihan suara Taufik Nasution dan H. Waridi memperoleh jumlah suara yang sama yakni 12 suara, maka dengan sepakat dilakukan pemilihan suara kembali untuk menentukan hasil perolehan suara terbanyak.
Setelah dilakukan pemilihan kembali menentukan Taufik Nasution dan H. Waridi maka dari peroleh suara, H. Waridi memperoleh jumlah suara 17 suara dan Taufik Nasution memperoleh jumlah suara 20 suara. Dengan itu, Taufik Nasution ditetapkan menjadi Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kedungdawa. Pada waktu bersamaan juga ditetapkan susunan pengurus Koperasi Merah Putih Kedungdawa yakni Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kedungdawa, Taufik Nasution. Wakil Ketua Bidang Usaha, H.Waridi. Wakil Ketua Bidang Anggota, Hj. SitiJuanah. Sekretaris, Khairil Anwar. Bendahara, Ahmad Rahmadi.
Selesainya itu, Sekretaris Desa Kedungdawa, Yayat Supriyatno menyampaikan hasil Musyawarah Desa Merah Putih Kedungdawa. Berikutnya, acara ditutup dengan doa bersama dan foto bersama.
Diketahui, Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) RI, dan Kementerian/Lembaga (K/L) RI, pada Jumat (16/5/2025) lalu di Jakarta, menggelar rapat koordinasi terkait penegasan pembagian tugas program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025.
Pada kesempatan itu, Menkop RI Budi Arie Setiadi memastikan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan oleh masyarakat desa melalui musyarawah tanpa ada campur tangan atau keterlibatan Pemerintah Pusat. Sehingga pengurus-pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih dan disepakati masyarakat desa.
Presiden RI Prabowo Subianto dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025 serta instruksi pada rapat terbatas Kabinet di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Kemenko RI untuk melaksanakan program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini diinisiasi oleh Presiden RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa.
Dalam forum Retret Kepala Daerah tersebut, Presiden menekankan pentingnya kekompakan pusat-daerah dan penguatan ekonomi kerakyatan di desa, termasuk peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Arahan ini dipertegas dalam rapat terbatas dengan menetapkan target pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Kementerian Koperasi melalui Sekretaris Kementerian telah menetapkan petunjuk pelaksanaan tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Oleh karena itu, perlu menetapkan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.