Komar Raenudin alias Udin Amuk, aktifis Akar Jateng (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Kota Tegal - Oknum Anggota DPRD Kota Tegal, NF (40) dari Partai Amanat Nasional (PAN) diamankan Polresta Bandara Soekarno - Hatta.
Dugaan keterlibatan NF menjadi salah satu dari dua pendamping 34 jemaah haji ilegal nonprosedural yang dicegah keberangkatannya, pada Senin (5/5/2025) kemarin.
Komar Raenudin alias Udin Amuk, aktifis Akar Jateng, menyoroti bahwa, belum usai kasus Investasi proyek penataan Jalan Achmad Yani, yang prosesnya dalam penanganan BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Tegal.
" NF membuat ulah kembali dengan melanggar Undang - Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan memberangkatkan calon jamaah Haji yang tidak sesuai dengan aturan yg berlaku."kata Udin Amuk.
Menurutnya NF melanggar kode Etik Anggota DPRD, yang harus patuh pada aturan.
Gedung Paripurna [GP] juga menjadi sorotan, Udin Amuk menilai tentang Penggunaan GP untuk pelepasan calon Jamaah Haji, yang PIHnya adalah swasta atau pihak ketiga.
Hal ini menurutbya perlu disikapi dengan jelas dan tegas, ada apa dibalik itu semua.
Lebih lanjut, NF (40) sebagai BOS cabang dari Perusahaan PIH (Penyelenggara Ibadah Haji) dan PIU (Pnelenggara Ibadah Umrah) juga memiliki Gedung Pertemuan yang bersebelahan dengan Balaikota Tegal.
Diduga penggunaan GP adalah tindakan yang di sengaja untuk menciptakan bahwa Perusahaan biro PIH dan PIU adalah Resmi atau Legal.
"Disini Jelas (kembali lagi), NF telah menggunakan Jabatannya untuk mendapatkan pemanfaatan atas fasilitas Negara untuk kepentingan Usaha pribadinya (penyalahgunaan wewenang dalam jabatan)," tegasnya melalui konfirmasi WA. Sabtu 10/05/2025) malam.
Amuk juga memberikan pandangan lebih menarik lagi ada tidak pejabat penyelenggara Negara Kota Tegal yang ikut serta atau melepas calon jamaah Haji tersebut, "Dan kapasitasnya sebagai apa Pejabat Penyelenggara Negara atau Pejabat yang dibayar oleh Perusahaan tersebut, Jika ini terjadi masuk kategori gratifikasi."tegasnya.
Ia juga menyampaikan apakah ada sewa atas penggunaan gedung paripurna ?, "Ini yang perlu ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum [APH]."terangnya.
Dikatakan Udin, jika menindak lanjuti pemberitaan tentang 36 calon jamaah Haji yang menggunakan PT. NSMC dan salah satu tersangkanya adalah NF.
"Kalau yang dimaksud PT. NSMC adalah PT. Nawasena Emas Cemerlang, dan NF adalah Nur Fitriani, bersama ini pula kami sampaikan bahwa Perusahaan tersebut ada kantornya di Kota Tegal. "Katanya.
Diketahui pada Pasal 125 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tentang sanksi pidana bagi Penyelenggara Ibadah Haji (PIH) dan Penyelenggara Ibadah Umrah (PIU) yang melakukan pelanggaran tertentu. PIH atau PIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118A dan Pasal 119A dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.