
Diserahkan pada kegiatan reses anggota DPRD Indramayu, H Abdul Rohman SE MM dari fraksi PDI Perjuangan, masa persidangan I tahun 2017, di desa Krasak kecamatan Jatibarang kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Diketahui, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu tentang Perlindungan Buruh Migran sudah sah dan diketuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) kabupaten Indramayu tahun 2017. (Baca: DPRD Indramayu Putuskan Prolegda 2017 Sebanyak 24 Raperda).
"Ini sangat berharga buat kami dalam membahas Raperda soal perlindungan buruh migran nanti, karena ini merupakan inisiatif DPRD, kami akan perjuangkan sepenuhnya, dan kami akan melibatkan pihak-pihak yang memang konsen di buruh migran, agar hasilnya nanti dapat benar-benar sesuai yang diharapkan bersama," ujar Kaji Rokman, sapaan akrabnya, yang juga anggota Balegda DPRD Indramayu dari fraksi PDI Perjuangan.
Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan oleh SBMI ini diharapkan dapat memberikan hasil yang dapat memberi perubahan khususnya kepada kaum buruh migran, pasalnya Indramayu merupakan daerah terbesar pengirim buruh migran, dan terbesar pula permasalahannya di Indonesia.
"Semoga nanti ketika lahirnya Perda ini, diharapkan para buruh migran asal Indramayu dapat tercerahkan, dapat dilindungi sejak di daerah, dan tidak lagi diabaikan, serta dapat menekan angka permasalahan TKI di luar negeri," tegasnya.
Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kepada DPRD yang saat ini sudah mulai peduli terhadap nasib buruh migran, meski begitu, ia menegaskan agar dalam pembahasan Raperda nanti tidak terkesan asal selesai, tetapi betul-betul dibahas secara serius dan objektif.
"Kami berharap agar Raperda Indramayu tentang perlindungan buruh migran ini dibahas jangan asal-asalan, jangan sampai lahirnya Perda nanti justru malah membuat nasib buruh migran makin tidak dilindungi dan malah memperbanyak Pungli-pungli di daerah," tegas Juwarih.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda nanti harus merujuk pada UU nomor 6 tahun 2012 tentang ratifikasi ILO 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan reses diakhiri dengan penyerahan usulan draft Raperda tentang Perlindungan Buruh migran secara simbolik.