"Sampai dengan menjelang ahir masa kampanye 56 temuan dilapangan, hanya satu yang ditindak lanjuti itupun masuk ke pidana umum," ungkap ketua Panwaslu Indramayu, Syamsul Bahri Siregar kepada wartawan, Rabu (2/4/14).
Dia menjelaskan, dari 56 temuan pelanggaran tersebut, hanya ada satu temuan kasus yang masuk pidana umum, yakni terkait dengan adanya pembakaran bendera parpol oleh salah satu masyarakat.
"Hanya itu yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sementara temuan yang lain tidak cukup alat bukti," jelasnya.
Pihaknya berharap, apapun pentuk pelanggaran baik yang dilakukan oleh partai politik maupun calon legislatif, pelapor harus dapat membuktikan secara hukum dan fakta di lapangan, sehingga bentuk pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada panwaslu dapat ditindaklanjuti sesuai dengan harapan semua pihak.
Sementara, satu kasus yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Jatibarang, ada dua kasus pelanggaran dengan pelaku yang sama yang mengarah pada pidana Pemilu, namun hingga saat ini Panwaskab mengaku masih dalam kajian. Padahal peristiwa terjadi sejak pekan lalu.