Cirebon - Perolehan Real count (Perhitungan nyata) terakhir yang dilakukan oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon, menunjukkan pasangan Jago-Jadi tetap unggul, namun masih dibawah 30%, sehingga jika tepat hasilnya maka akan dilakukan pemilihan putaran kedua.
Berikut hasil pemungutan suara pada 6 Oktober 2013 versi Panwaslu Kabupaten Cirebon:
Dari hasil tersebut tak jauh berbeda dengan hasil quick count (hitung cepat) yang dilakukan oleh para lembaga survei.
Menurut Pasal 107 poin (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan:
"Apabila tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua,"
Namun, keputusan akhir ada di tangan KPU Kabupaten Cirebon yang akan diumumkan pada 11-12 Oktober 2013.