Gedung DPRD Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Menjawab isu soal akan dinaikkannya syarat akademis bagi para calon kuwu, Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Indramayu yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa menegaskan, syarat akademis calon kepala desa atau kuwu pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) tetap minimal SMP atau sederajat.
Hal itu ditegaskan Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, Romdoni, kepada media, Rabu (7/5/2025).
Ia memaparkan, Raperda yang sedang dipimpinnya saat ini, sangat mendapat perhatian publik, khususnya di Indramayu, karena di tahun 2025 ini akan dilangsungkan Pemilihan Kuwu serentak tahap pertama untuk 139 desa dari total 309 desa di Kabupaten Indramayu.
"Salah satu hal yang menyita perhatian di antaranya terkait syarat akademis calon kuwu atau kepala desa," tutur Romdoni, kader Golkar dari Dapil Indramayu 3 itu.
Romdoni menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan yang diikuti seluruh anggota pansus 5, terdiri dari semua fraksi yang ada di DPRD Indramayu pada Selasa 6 Mei 2025 kemarin.
"Kita menyepakati dan memutuskan syarat jenjang pendidikan calon kuwu adalah SMP atau sederajat," jelas Romdoni.
Hal itu menjawab atas beredar kabar bahwa Pansus Pemerintahan Desa akan mematok syarat lebih tinggi dari UU desa, yakni SMA atau sederajat.
"Memang betul, sebelumnya di draft syarat kuwu diusulkan adalah minimal SMA. Namun berdasarkan pembahasan di Pansus, kita tetap menetapkan minimal SMP," papar Romdoni.
Diketahui, pada rapat yang berlangsung antara anggota Pansus, cukup alot, penuh perdebatan namun berjalan secara demokratis dan tetap mengedepankan solusi terbaik.
"Saya mengakui, di poin ini memang berlangsung cukup lama pembahasannya, namun alhmdulillah Pansus bisa bermufakat juga," terangnya.
Selain itu, pembahasan yang cukup rame lagi di antaranya adalah soal usulan syarat cakap baca tulis Alquran.
"Di syarat ini Pansus memutuskan meniadakan, kita menghilangkan sarat ini karena cukup terwakilkan dengan syarat bertaqwa kepada Tuhan YME," jelasnya.
Pihaknya juga menginformasikan, pembahasan Raperda ini masih akan digodok sampai dengan 17 Mei 2025.
"Keseluruhan dari raperda ini akan dilaporkan melalui sidang paripurna DPRD dan mendapat evaluasi dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk dapat ditetapkan sebagai Perda," pungkas pria asal Jatibarang Indramayu ini.