
Terpidana kasus korupsi yang mendapat vonis ringan di antaranya adalah Angelina Sondakh dan Hartati Murdaya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan terhadap Angie dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011.
"Padahal, kerugian negara akibat korupsi selama tiga tahun mencapai Rp 6,4 triliun," kata Tama, Minggu (11/08/13).
Menurutnya, vonis ringan itu sulit menimbulkan efek jera. Apalagi, para terpidana juga mudah mendapatkan remisi.
"Bagaimana mau menimbulkan efek jera kalau hukumannya kerap didiskon?" katanya
Terpidana lain, Hartati cuma divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti bersalah karena telah menyuap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
Para terpidana korupsi yang berjumlah 756 orang, menurut Tama, hanya lima orang yang divonis di atas lima tahun. Salah satunya adalah Zulkarnaen Djabar, terdakwa perkara korupsi pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. Djabar divonis 15 tahun penjara.