Persidangan lanjutan ketiga ini dalam perkara pidana pemilu melalui nomor perkara 01/Pid.S/Pn.Im dengan tersangka Ketua Panitia Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), Nana Sudiana dijerat pasal 116 jo 80 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jaksa Penuntut Umum menuntut Nana dengan 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Sebelumnya sidang sudah dilaksanakan dua kali pada Jumat (22/3) dan Senin (25/3).
Massa pendukung dari P3C tersebut masuk ke dalam PN dan menempelkan beberapa poster yang bertuliskan dukungan terhadap terdakwa Nana Sudiana, diantaranya "maju terus pantang mundur pak ketum", "Orang pintar tidak mungkin kampanye", "Hakim jangan mau diintervensi", dan beberapa tulisan lainnya.
Menurut presidium GPI, O'ushj Dialambaqa, adanya tulisan-tulisan dan kehadiran massa tersebut dinilai janggal dan diskriminasi, pasalnya kemarin saat massa aksi dari GPI mendesak masuk ke persidangan dilarang oleh polisi. Bahkan ia menduga massa tersebut dipersiapkan untuk tandingan ketika ada aksi lanjutan seperti dari GPI kemarin.
Kejanggalan tersebut diyakini oleh Oo (sapaan akrabnya) setelah menanyakan ke pihak Kepolisian Indramayu terkait adanya massa yang menempelkan poster-poster tersebut, Oo menceritakan pihak kepolisian menjawab plin plan saat ditanya apakah ada surat pemberitahuan massa pendukung Nana untuk itu.
"Awalnya dia (Kepolisian) menjawab ada, namun setelah saya katakan ga mungkin ada karena kan mendadak, akhirnya dia (kepolisian) bilang, ini kan bukan aksi hanya pendukung saja," jelas Oo saat menunggu persidangan dimulai bersama Kordum aksi kemarin dari GPI, Abdul Kholik yang juga membenarkan pernyataan tersebut.
Sementara menurut Kabag Ops Polres Indramayu, Kompol Dian Setyawan, para pendukung tersebut memiliki izin dan boleh masuk.
"Ada (izin). Tapi kalau untuk orasi harus di luar," katanya saat ditemui cuplik.com.