
"Jika anarkhis, langsung gulung", ujarnya.
Ketika dikonfirmasi terkait UU Ketenagakerjaan No.13/2003, Sutrisno mengatakan bahwa pihak perusahaan juga mempunyai aturan tersendiri, sehingga para buruh harus tunduk pada aturan perusahaan.
"Tetap ada perbaikan dari dalam, termasuk kenaikan upah di bulan Januari ini," katanya.
"Ini urusan perut, kalau mobil ini tidak masuk atau berhenti beroperasi, saya dapat uang dari mana? memangnya para pendemo menjamin hidup saya?" tambahnya.
Lain dari itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Pantura (FSBP), Abdul Kholik mengatakan, aksi buruh saat ini hanyal menuntut berlakunya UU ketenagakerjaan.
"Ini aksi damai untuk menuntut pihak perusahaan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan adalah sebuah tindakan yang melanggar UU Ketenagakerjaan, dan itu sama sekali tidak bisa dibenarkan," tegasnya.