
"Guru menjadi pilar penentu keberhasilan pendidikan. Tahun 2013 ini hendaknya menjadi tahun pembinaan guru. Jika tiap tanggal 25 November kita peringati sebagai Hari Guru, sepertinya tahun 2013 ini sangat tepat jika dijadikan Tahun Guru. Artinya, selama tahun 2013 ini, pemerintah harus lebih fokus dan lebih serius untuk melakukan pembinaan-pembinaan dan pelatihan-pelatihan guru, baik untuk guru TK/Paudni, SD, SMP dan SMA/SMK. Hal ini mengingat tantangan pendidikan ke depan semakin hebat. Belum lagi adanya kurikulum baru 2013." ujar Anggota Komisi X (Pendidikan) DPR RI, Raihan Iskandar, ketika dihubungi wartawan, Kamis (3/1/13).
Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa secara yuridis pun pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pelatihan guru. Hal itu merujuk pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3 menyatakan bahwa seorang agen pembelajaran (termasuk guru) harus memiliki 4 kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Selain itu, lanjut Raihan, diperkuat dengan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 3 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa 4 (empat) kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi. Lebih spesifik, Ia menjelaskan, PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 46 menyebutkan bahwa guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, termasuk kesempatan untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Oleh karenanya, tegas Raihan, pemerintah wajib melakukan penganggaran seperti termaktub pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 47 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang 4 tersebut.
"Dalam hal pembinaan dan pelatihan guru tersebut, Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk tahun anggaran 2013 ini," jelasnya.
Ia memaparkan, seperti penganggaran pada Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan memiliki program Uji Kompetensi Guru bagi guru yang belum bersertifikat dianggarkan dana sekitar 46 miliar rupiah dan program Diklat Peningkatan Kompetensi PTK dengan anggaran sekitar 735 miliar rupiah.
Sedangkan di Ditjen Paudni, Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen sendiri memiliki fungsi pembinaan guru dengan anggarannya masing-masing. Ditjen Paudni mengalokasikan dana untuk Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paudni sekitar Rp942 miliar rupiah. Sedangkan Ditjen Dikdas memiliki program peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru SD dan SMP dengan anggaran sekitar Rp5,5 triliun rupiah. Ditjen Dikmen juga mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sekolah menengah sekitar Rp2 triliun rupiah.
"Anggaran yang cukup besar ini mudah-mudahan bisa mengcover pembinaan kompetensi 2,9 juta guru di seluruh pelosok nusantara," tandas anggota DPR RI dari Dapil Aceh ini.