"Saya akan mempelajari. Yang dirugikan ini kan klien saya. Kok dia (Saipul) yang bilang pencemaran nama baik. Ini kan pelecehan dan terbalik. Sebelum dia nuntut, kita tuntut duluan," kata Andar dalam jumpa pers Lara Djonggrang, Jalan Cik Di Tiro 4, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2009).
Kata Andar, kemungkinan besar Saipul akan diseret dengan tuduhan pasal-pasal pelecehan dan pencemaran nama baik di KUHP. "Pasalnya 310, 311, pasal pelecehan dan pencemaran nama baik," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil kabarnya akan menuntut Kiki Fatmala dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kiki tak terima. Mantan bom seks ini pun menyiapkan pengacara untuk menghadapi duda Dewi Persik itu.