"Kalau itu adalah tindak pidana, maka itu akan diusut oleh penegak hukum, Itukan urusan polisi, polisi yang nangkap," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring di Gedung DPR RI, Senin (10/10/11).
Meski begitu, Tifatul juga menjelaskan bahwa semua kasus-kasus terkait pencurian pulsa tersebut sudah dapat diselesaikan hampir tuntas.
"Semuanya sudah dieksekusi 95persen dari sekitar 9000 pengaduan dari masyarakat, kalau ada masalah lagi ya diselesaikan lagi," terangnya.
Sehingga, Kemenkominfo sebagai pemerintah yang mengurusi masalah pencurian tersebut, menurutnya pencurian pulsa tersebut sudah pada ranah pidana, sehingga pemerintah tdk punya wewenang apa-apa.
"Dalam hal ini pemerintah tidak punya wewenang, Bareskrim lah yang bertindak," tandasnya.