Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mencontohkan pada temuan PPATK terkait adanya 21 transaksi yang mencurigakan dari yang diduga dilakukan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Selama ini data-data transaksi yang mencurigakan yang diserahkan PPATK tidak pernah diusut dengan serius, sehingga data-data itu hilang bagai laskar tak berguna," katanya, Rabu (21/9/11).
Selain itu, menurutnya permintaan Pimpinan DPR terhadap PPATK sarat akan muatan politis, karena semestinya DPR tidak berhak mendapatkan data itu, yang berhak adalah penegak hukum, seperti ke KPK dan Polri untuk diusut, lalu kata Pane pengusutannya harus dikontrol oleh DPR melalui Komisi III.
"yang berhak cuma polisi, kejaksaan dan KPK untuk penyidikan, tapi DPR berhak mengawasi proses penyidikan yang dilakukan polisi, Jaksa dan KPK," jelasnya.
Namun Sebelumnya, Pimpinan DPR meminta data itu dengan tujuan untuk mengetahui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Banggar terkait adanya transaski yang mencurigakan, melalui Badan Kehormatan (BK) DPR RI.