Lebih jauh Imas mengaku diminta Rp150 juta oleh hakim ad hoc MA Arif Sujito untuk mengurus perkara di tingkat kasasi.
Sementara itu Kuasa hukum Imas, Jhon Elly Tumanggor, menuturkan pada saat itu atas permintaan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda, Imas menjalani hubungan dengan Arif Sujito.
Lebih jauh ia menambahkan "Ibu Imas menghubungi Pak Arif, dari pertemuan itu muncul angka permintaan dari Pak Arif Rp150 juta," ujar dia, kepada wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/7).
Dikatakan Jhon, keterlibatan Arif juga telah diketahui KPK dari sebuah rekaman. Pada hari (Rabu) ini, tim penyidik mengklarifikasi rekaman telepon Imas, Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda, serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Arif Sujito. "Upaya kasasi dan komunikasi itu berkaitan dengan perkara yang mau diurus Pak Arif Sujito," ujar Jhon.
Lebih detail isi rekaman tersebut, Jhon memaparkan, adalah ajakan pertemuan oleh Odi pada rekaman Odi-Imas dan pengecekan kelengkapan berkas pada rekaman Imas-Arif. Rekaman itu, telah diakui pula oleh Imas.
Sementara itu hakim Imas bersama Odi tertangkap penyidik KPK pada 30 Juni di restoran La Ponyo Cinunuk, Bandung. Penangkapan tersebut sesaat setelah Imas menerima pemberian uang senilai Rp200 juta dari Odi Juanda.
Maksud dari pemberian uang tersebut diduga agar gugatan Serikat Pekerja (SP) terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. Hakim yang akan mengurus di MA adalah Hakim Arif Sujito.