
Wakabreskrim Mathius Salempang menerangkan kedatangan penyidik ke MK selain dalam rangka melakukan pemeriksaan lanjutan juga mencari sejumlah alat bukti. MK dan KPU, kata Mathius, diyakini penyidik Polri sebagai locus delictie. "Memeriksa sama mencari alat bukti," ujarnya, Kamis (7/7), di Mabes Polri.
Menurut Mathius, pemeriksaan terhadap empat staf MK berinisial F, A, AN, dan N dilakukan dalam rangka pendalaman berita acara pemeriksaan. terhadap empat orang staf Sekjen MK. sebelumnya, keempat staf MK itu memang telah diperiksa penyidik. "Hasil pemeriksaan empat orang itu saya belum baca," kilahnya.
Sementara itu, Kabareskrim Sutarman mengaku belum mempelajari kasus dugaan pemalsuan surat MK itu secara keseluruhan. Oleh karenanya, Sutarman akan berkoordinasi dengan Kabareskrim lama yakni Ito Sumardi untuk mengetahui perkembangan terakhir perkara yang juga diselisik Panja Mafia Pemilu yang dibentuk oleh DPR RI.
Sejauh ini, kata Sutarman, tersangka kasus ini memang hanya satu yakni mantan Juru Panggil MK Masyhuri Hasan. Namun, jumlah tersangka masih memungkin bertambah jika penyidik memiliki alat bukti. "Kita tangkap lagi," tegasnya.
Sebelumnya, menurut Mathius Salempang, delik pemalsuan dalam KUHP memuat unsur perbuatan pemalsuan dan orang yang melakukan pemalsuan. Mathius sempat mengatakan bahwa penyidik memerlukan surat asli dan surat palsu untuk membuktikan apakah benar terjadi pemalsuan. Namun, surat asli sepertinya tidak dibutuhkan lagi oleh penyidik.
"Ada beberapa bukti yang selama ini kita kerjakan. Tidak perlu ada bukti aslinya. Yang penting kita bisa buktikan kepada JPU dan hakim bahwa surat itu pernah ada," dia menerangkan.
Selain Masyhuri, Mathius enggan berspekulasi tentang siapa-siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini. "Saya tidak bisa berandai-andai berapa nama (yang kuat terlibat)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pemalsuan surat MK ini belakangan menjadi perhatian Polri dan juga Panja Mafia Pemilu. Polri telah menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah pihak terkait juga telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara, Panja Mafia Pemilu telah meminta keterangan mulai dari Ketua MK Moh Mahfud MD beserta jajarannya, mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi beserta anaknya bernama Neshawati, Dewi Yasin Limpo, dan Andi Nurpati. Kasus ini terkait sengketa hasil pemilu Dapil Sulawesi Selatan I yang pernah diperkarakan Partai Hanura ke MK.