Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Nunun Nurbaiti yang diduga merupakan pihak yang memberi cek pelawat terhadap sejumlah anggota DPR-RI Periode 1999-2004.
Menurut Wakil Ketua DPR-RI yang juga politisi PDIP, Pramono Anung, selama ini pihaknya sudah menanti progress report dari KPK untuk mengungkap pihak yang memberika travel cek terhadap para anggota DPR-RI yang kebetulan didominasi PDIP.
"Penetapan itu kewenangan KPK, tapi saya sebagai bagian dari masyarakat sudah menunggu lama untuk ini," ujar Pramono, kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).
Meski keputusan KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dinilai sangat lambat, Pramono tetap menyatakan apresiasi atas hasil penyelidikan KPK itu.
Sebab, beberapa politisi yang diduga menerima cek tersebut sudah lama diproses secara hukum. "Sudah banyak anggota DPR yang diproses hukum soal kasus cek itu, tapi pemberi belum. Memang dari mana cek itu," tegas politisi PDIP itu.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Nunun sebagai tersangka. Pengungkapan status tersangka terhadap istri Anggota Komisi III DPR-RI Adang Daradjatun itu dilontarkan secara langsung oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR-RI.
Nama Nunun sering disebut dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Sejak namanya muncul, Nunun dilaporkan sakit lupa ingatan dan berada di Singapura. Hingga saat ini, KPK belum bisa menghadirkan istri Adang Daradjatun ke persidangan untuk bersaksi.