Koordinator Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo menyatakan, kedatangannya untuk mendesak agar proses pendaftaran calon anggota BPK diulang. Permintaan ke DPD, karena dalam proses seleksi, DPD akan dimintai pertimbangannya terhadap beberapa calon yang telah mendaftar.
"Ada tiga alasan permintaan diulanginya pendaftaran ini, diantaranya, proses pendaftaran dilakukan tertutup, selain itu waktu pendaftaran terlihat tergesa-gesa serta proses seleksi berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Batas waktunya sampai 19 Oktober 2009, karena pada tanggal itu tujuh anggota BPK akan berakhir jabatannya," katanya.
Prosedur pendaftaran dinilai cacat, karena tahapannya tidak detil dan jelas. Bahkan, pengumuman pendaftaran hanya di satu koran nasional dan website resmi DPR. Selain itu, waktu pendaftaran praktis hanya tiga hari kerja, mulai tanggal 20 April sampai 23 April 2009. Lalu, prosesnya juga dipandang sarat konflik kepentingan. "Karena sebagian besar yang melamar, adalah anggota DPR," ujar Adnan.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Solikhin mengatakan proses pendaftaran yang dilakukan sekretariat Komisi XI DPR tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) UU No 15 Tahun 2006, bahwa, calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat. "Untuk itu kita meminta agar proses pendaftaran diulangi," tukasnya.
Solikhin menjelaskan pertemuan dengan DPD dimaksudkan agar DPD menolak hasil pendaftaran calon anggota BPK tersebut. Sejauh ini, tercatat 51 orang mendaftar. Sesuai prosedur, DPD akan dimintai pertimbangannya oleh Komisi XI. Namun, harapan ICW dan LSM sepertinya sulit terealisir. "Karena, faktor penentu ada di DPR, dan ini menjadi salah satu kelemahan. Kami berharap pertimbangan yang akan diajukan DPD lebih kepada publik bisa mengawasi seleksi BPK nantinya," ujarnya pesimis.
Anggota DPD Marwan Batubara menyatakan sepaham dengan ICW dan PSHK. Ia juga menyayangkan proses pendaftaran dilakukan secara tertutup. Rencananya, menurut Marwan, DPD akan menegaskan sikap bahwa proses pendaftaran harus diulang. "Kita anggap tidak proper-lah. Rencananya kita buat konferensi pers, dan tindaklanjutnya bisa dengan surat ke DPR, kalau konferensi persnya rencananya hari Senin, tapi suratnya menyusul mudah-mudahan minggu depan," katanya.
'Tantang' LSM
Anggota Komisi XI Harry Azhar Azis mengaku telah mengusulkan agar pendaftaran calon anggota BPK diulang. Namun, usulan itu kandas. "Tampaknya suara saya tidak terlalu menggema, sehingga masih seperti itu putusannya," keluh Harry.
Harry mempersilahkan kalangan LSM jika dalam proses pendaftaran kemarin ditemukan indikasi pelanggaran etika, untuk mengadu ke Badan Kehormatan (BK) DPR. "Kalau LSM tersebut merasa ada etika yang dilanggar bisa diadukan ke BK," tukasnya.
Menurut Harry, masuknya beberapa nama calon anggota BPK yang berasal dari anggota DPR merupakan hak masing-masing orang. Jadi, konflik kepentingan tidak akan terjadi. Untuk memastikan, Harry mengusulkan agar pada saat pemilihan, calon yang berasal dari DPR tidak diakui hak suaranya.
"Jadi dia diganti oleh fraksinya. Misalnya, anggota fraksinya lima orang di Komisi XI, satu mencalonkan diri, kelihatannya tinggal empat suara, tapi menurut Tata Tertib DPR itu masih memiliki hak lima orang, yang menggantikan keputusannya berada di internal fraksi, kita tidak mengganggu kedaulatan fraksi," pungkasnya.