

Cuplikcom - Indramayu - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petani Indramayu akan menggelar aksi damai pada hari Senin (1/12/2025) yang di mulai pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. Aksi yang diperkirakan melibatkan kurang lebih 400 orang ini bertujuan menyampaikan aspirasi terkait hasil penetapan verifikasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025 di Indramayu.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Indramayu, aksi akan dimulai dengan Long March dari Kantor Bupati Indramayu menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu.
YLBH Petani Indramayu membawa 12 poin tuntutan yang fokus pada dugaan kejanggalan dan ketidaktransparanan dalam proses verifikasi Pilkades 2025.
Berikut ini 12 poin tuntutan aksi:
1. Bahwa hasil verifikasi bakal calon Kepala Desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun
2025 harus di ulang.
2. Bahwa Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun
2025 harus di ganti semua.
3. Bahwa Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun
2025 harus mengganti kerugian sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
4. Bahwa dalam pelaksanaan berifikasi faktual Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat tahun 2025 tidak melibatkan petugas panitia dari unsur masyarakat.
5. Bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2025
dalam melakukan verifikasi tidak diawasi oleh pengawas BKD/pihak terkait.
6. Bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2025
tidak membuat laporan hasil verifikasi tahap I (satu) dan II (Dua) kepada BPD.
7. Bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2025
tidak memberikan berita acara Model BA.4
8. Bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2025
tidak ada Sosialisasi Peraturan Bupati Indramayu ketentuan padahal 14 ayat (2) peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 tahun 2025 dalam hal ini terdapat Calon Kepala Desa yang dimaksud dalam Pasal 1 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang paling banyak 5 (lima) orang.
9. Bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2025
hasil verifikasi tidak transparan Kepada Bakal Calon Kepala Desa.
10. Bahwa Bupati Indramayu (Lucky Hakim) harus bertanggung jawab sebagai penyelanggara Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2025 hasil verifikasi penetapan Calon Kepala Desa tidak transparan/Terbuka.
11. Bahwa UNWIR (Universitas Wiralodra) harus bertanggung Jawab atas hasil nilai bakal Calon Kepala Desa Indramayu tahun 2025 tidak transparan/terbuka.
12. Bahwa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2025 harus
berdasarkan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia).
Aksi ini dikoordinasikan oleh Akhmad Zaenuri, S.E., selaku Koordinator Umum dan Heriyanto, S.H., (Hery Reang) sebagai Kuasa Hukum YLBH Petani Indramayu. Mereka menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan perwujudan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak YLBH berharap pihak terkait dapat menanggapi dan menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan.