

Konpers Dirut Perumdam TDA Indramayu (Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Indramayu - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, H. Nurpan, S.E., M.Si., memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya bukti pemindahan sejumlah dana perusahaan ke sebuah PT yang oleh publik dianggap sebagai perusahaan tidak aktif. Informasi tersebut viral di berbagai platform media sosial dan memunculkan dugaan adanya penyelewengan keuangan.
“Isu bahwa kami menyalurkan uang ke perusahaan mati (fiktif, -red.) itu tidak benar. Dokumen lengkapnya ada, dan dana tersebut ditransferkan kembali ke perusahaan lain yang menjadi penerima pembayaran resmi cicilan investasi air Kuningan,” ujar Nurpan dalam konferensi pers di Indramayu, Selasa (18/11/2025).
Nurpan dengan tegas membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa transaksi itu bukan bentuk penyimpangan, melainkan bagian dari proses pembayaran cicilan hutang investasi proyek air Kuningan, yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
Nurpan menjelaskan bahwa langkah pengamanan dan klarifikasi institusional telah ia ambil. Ia menyatakan bahwa Perumda Tirta Darma Ayu telah mengirim surat kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit.
“Supaya ini tidak multi tafsir ke mana-mana, saya sudah surati BPKP untuk mengaudit kami. Jadi nanti jawabannya adalah jawaban institusi. Bukan jawaban personal yang mungkin bisa menimbulkan multitafsir,” ungkapnya menegaskan.
Menurutnya, hanya audit lembaga independen yang bisa memberikan kepastian kepada publik dan menghentikan spekulasi yang sudah terlanjur meluas.
Selain menjelaskan alur transaksi, Nurpan juga mengungkap temuan sementara terkait sumber bocornya dokumen internal perusahaan. Ia menduga terdapat keterlibatan oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab.
“Saya melihat ada kebocoran data dari beberapa karyawan. Saya sudah menugaskan SPI (Satuan Pengawas Internal) untuk menginvestigasi, demi menjamin ketenangan dan kenyamanan karyawan lainnya,” katanya.
Menurutnya, kebocoran data internal perusahaan dapat memicu kegaduhan, menimbulkan persepsi keliru, serta mengganggu kredibilitas dan operasional perusahaan.
Sementara itu, Kepala SPI Perumda Tirta Darma Ayu, Heri Krisnawan, turut memberikan pernyataan. Ketika ditanyakan mengenai potensi sanksi bagi oknum pembocor data, ia menyampaikan bahwa aturan perusahaan sangat tegas.
“Sanksinya sangat berat dan jelas. Kalau sudah dianggap mencemarkan nama baik perusahaan, ini PTDH, artinya pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Heri.
Ia menambahkan bahwa investigasi masih berlangsung, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Direksi sesuai prosedur pengawasan internal.
Hingga berita ini diturunkan, proses audit oleh BPKP masih menunggu penjadwalan. Dirut memastikan bahwa seluruh dokumen terkait transaksi dan penggunaan anggaran telah disiapkan dan terbuka untuk proses pemeriksaan.
Perumda Tirta Darma Ayu berharap klarifikasi ini dapat meredakan keresahan di masyarakat sekaligus memastikan bahwa proses pengelolaan keuangan perusahaan berjalan sesuai aturan.