

Cuplikcom - Indramayu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tengah gencar melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan beserta saluran samping jalan.
Hal ini terbukti dengan adanya pembenahan infrastruktur di ruas jalan provinsi Patrol-Haurgelis. Pembenahan tersebut meliputi pengaspalan ulang, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), dan perbaikan saluran samping jalan, yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan raya.
Sebelumnya, ruas jalan Patrol, khususnya dari pertigaan Pasar Patrol ke arah Selatan, sering tergenang air hujan akibat saluran samping jalan yang tidak berfungsi maksimal. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu dan bahkan berdampak negatif terhadap UMKM yang berdagang di sepanjang bahu jalan tersebut.
Setelah pengaspalan dan pengadaan PJU rampung, kini pekerjaan dilanjutkan dengan perbaikan saluran samping jalan, yaitu pemasangan U-ditch. Pekerjaan ini meliputi pembongkaran area samping jalan, pengerukan saluran, dan pemasangan U-ditch. Ekskavator terlihat digunakan untuk pembongkaran dan pengerukan, sementara mobil katrol digunakan untuk memindahkan dan memasang U-ditch. Sejumlah pekerja juga dikerahkan untuk mempercepat proses.
Pekerjaan perbaikan saluran ini menyebabkan hambatan pada arus lalu lintas. Pengaturan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pengendara maupun para pekerja. Demi keamanan, di lokasi proyek dipasang spanduk permintaan maaf dan garis larangan di sekitar saluran yang diperbaiki, sebagai peringatan agar pengguna jalan berhati-hati dan tidak terperosok.
Salah satu pengguna jalan, Gugun, menyampaikan bahwa ia selalu berhati-hati melintasi jalan Patrol saat hujan karena banyaknya genangan.
"Alhamdulillah, sekarang sudah mulai diperbaiki salurannya," ujar Gugun, Sabtu (15/11/2025).
Saat ditanya mengenai gangguan selama melintas, Gugun kembali menegaskan perlunya kehati-hatian.
"Ya pelan-pelan. Kan ada pekerjaan," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Cuplikcom di lokasi pekerjaan, ditemukan dua masalah serius, ketiadaan papan informasi proyek dan kurangnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh sejumlah pekerja, yang mengindikasikan pengabaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek pembangunan saluran (U-ditch) tanpa papan informasi proyek menimbulkan masalah serius terkait legalitas dan transparansi. Ketiadaan papan proyek melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap proyek fisik yang didanai negara (APBN/APBD) wajib memasang papan proyek yang memuat nama kegiatan, lokasi, sumber dan nilai dana, waktu pelaksanaan, serta kontraktor pelaksana. Tanpa informasi ini menghambat pengawasan publik terhadap kualitas dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Kurangnya perhatian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Alat Pelindung Diri (APD) adalah isu paling krusial yang mengancam keselamatan pekerja. Penerapan K3 dan penyediaan APD diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan diperkuat regulasi sektor konstruksi (seperti Permen PUPR tentang SMKK). Pekerjaan galian saluran memiliki potensi bahaya tinggi. Pengabaian APD dasar (helm, sepatu safety, rompi reflektif) meningkatkan risiko kecelakaan kerja fatal. Kelalaian perusahaan pelaksana dalam memastikan penggunaan APD mencerminkan pelanggaran serius terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan dapat dikenakan sanksi hukum.