

Logo Hari Santri Nasional 2025 (lux/Ism)
Cuplikcom-Jakarta-Hari Santri diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Oktober. Pada Peringatan Hari Santri 2025, mengusung tema "Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia".
Mengutip dari Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri tanggal 22 Oktober bukan merupakan hari libur. Hal ini disebutkan dalam diktum kedua Keppres tersebut.
PERTAMA: Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri
KEDUA: Hari Santri bukan merupakan hari libur
Selain itu, menurut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 22 Oktober bukan merupakan tanggal merah. Tidak ada penetapan 22 Oktober 2025 sebagai tanggal merah.
Sejarah Hari Santri Nasional
Peringatan Hari Santri 2025 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.
Tanggal 22 Oktober itu merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI.