

Mimbar bebas penolakan gedung Graha Pers Indramayu (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Ratusan wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) siaga mempertahankan gedung Graha Pers Indramayu. FKJI menggelar mimbar bebas dihalaman gedung GPI jalan Letjend MT Haryono Desa Sindang, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu dengan mengusung tema "Posko Darurat Selamatkan Gedung GPI". Senin, 23 Juni 2025.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua FKJI, Asmawi, kegiatan mimbar bebas ini adalah sebagai wujud wartawan dalam menegakan marwah pilar ke empat demokrasi dan mempertahankan rumah besar aktifitas insan pers yang sudah berjalan selama 40 tahun lebih.
"Mimbar ini adalah sebagai wujud penolakan kami pada perintah pengosongan gedung oleh Pemda Indramayu. Gedung ini banyak memiliki sejarah dari perjuangan insan pers dalam beraktivitas memberi informasi kepada masyarakat," katanya
"Kita akan terus berjuang bersuara agar Pemda Indramayu membatalkan niatnya untuk mengusir para wartawan dari gedung GPI ini" tambahnya
Senada dengan Ketua FKJI, salah satu orator menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemda Indramayu yang berkeinginan mengosongkan gedung GPI dari aktivitas wartawan adalah wujud kedzaliman.
"Ini adalah ekspresi dan respon dari kedzaliman Pemda Indramayu. Sesungguhnya kita tidak mau dan kita tidak akan pernah mau membuka konfrontasi dengan Pemda Indramayu, namun, kami tidak akan tinggal diam dengan hal ini dan hanya ada satu kata lawan" ujar Hendra Sumiarsa pengurus PWI Indramayu saat orasi
"Surat yang dikirimkan pada kemarin oleh Pemda Indramayu itu adalah bentuk penghinaan pada wartawan, karena apa, karena gedung ini sudah menjadi rumah wartawan sejak tahun 1985, dan kini wartawan mau diusir. Hanya satu kata lawan" imbuhnya
Sekedar diketahui, 21 organisasi dan komunitas Kewartawanan yang tergabung dalam FKJI menyatakan menolak surat nomor : 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 yang dilayangkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda Indramayu) melalui BKAD Indramayu.
Dasar penolakan pengosongan gedung GPI dari aktivitas insan pers itu diantaranya adalah karena unsur historis gedung GPI, Legalitas kepemilikan gedung GPI yang belum jelas kedudukannya dan Pemda Indramayu dianggap arogan karena memerintahkan pengosongan tanpa ada musyawarah atau sosialisasi sebelumnya..