Camat Losarang saat memberi sambutan (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Sengkarut persoalan sampah yang tak kunjung usai banyak memantik perdebatan dalam upaya penanggulangannya. Berbagai macam upaya baik itu Pemerintah maupun lembaga swasta terus mencoba membuat terobosan guna menyelesaikan persoalan sampah yang didalamnya terdapat beberapa macam benefit dari pengelolaan sampah itu sendiri.
Seperti yang diungkapkan oleh Camat Losarang saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di aula Kantor Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Rabu, 7 Mei 2025.
"Terkait sampah yang ada disekitar lingkungan kita ini, masih menjadi permasalahan bersama. Baik permasalahan bagi warga maupun Permasalahan bagi Pemerintah," kata Boy Billy Prima, S.STP.
"Masih banyak adanya tumpukan sampah ini tentunya menjadi hal yang kurang baik kita pandang. Apalagi, Gubernur kita (Dedi Mulyadi) konsen pada kebersihan lingkungan" sambungnya
Kemudian menurut Boy, sesungguhnya dari sampah itu terdapat beberapa nilai pemasukan bagi kas Desa (Pendapatan Aseli Desa/PADes). Dan ia pun mengajak kepada para Kuwu dan Ketua BPD duduk bersama untuk menyusun payung hukum (Perdes) terkait pengelolaan dan retribusi sampah.
"Silahkan Kuwu membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan dan retribusi dari sampah. Mohon Ketua BPD bersama Kuwu duduk bersama dalam menyusun Perdesnya" ujar pria jebolan STPDN ini.
"Dengan aturan payung hukum yang jelas, tentu ini akan bisa menjadi salah satu sumber PADes. Soal retribusi sampah sudah ada Perdanya, silahkan tinggal desa meyesuaikan dengan membuat Perdesnya" imbuhnya
Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah memiliki payung hukum terkait penyelesaian persoalan sampah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Indramayu Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang didalamnya tertuang point soal Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan.