Sadar saat kunjungan kerja ke Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menaruh perhatian serius terhadap isu ketenagakerjaan, khususnya soal penerapan upah minimum dan struktur skala upah di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Sadar, menegaskan pentingnya seluruh perusahaan di Indramayu untuk mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah yang adil dan transparan.
“Penyusunan struktur dan skala upah ini bukan sekadar formalitas, tapi wajib dilakukan. Ini menyangkut hak pekerja. Pengusaha harus mempertimbangkan golongan dan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi,” ujar Sadar saat kunjungan kerja ke Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Rabu (23/4/2025).
Sadar menjelaskan bahwa struktur dan skala upah adalah pedoman penting untuk menciptakan keadilan dalam sistem pengupahan. Tujuannya antara lain untuk mengurangi kesenjangan upah antarpekerja, mendorong produktivitas, hingga menjamin kepastian dan kesejahteraan pekerja.
Ia mengingatkan, pengusaha dilarang membayar di bawah UMK, bahkan bagi perusahaan yang sebelumnya sudah membayar di atas UMK, tidak diperbolehkan menurunkannya.
Sebagai informasi, UMK Indramayu tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.794.237,00 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024.
Tak hanya soal upah, Sadar juga menyoroti pentingnya kontribusi perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia berharap keberadaan industri baru di Indramayu bisa menjadi solusi nyata dalam menekan angka pengangguran.
“Kami berharap paling tidak 80 hingga 90 persen tenaga kerja diisi oleh warga lokal Indramayu. Syukur-syukur kalau semuanya bisa dari masyarakat Indramayu,” tegasnya.
Dengan komitmen tersebut, DPRD Indramayu mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berpihak pada kesejahteraan warga.