
Anton Bachrul Alam menyebutkan, narkoba yang beredar di Jatim kebanyakan berupa psikotropika jenis sabu-sabu dan ekstasi, narkotika jenis ganja, dan obat keras Daftar G dan LL. "Selama ini para pengedar narkoba menganggap, Jatim sebagai pasar potensial, khususnya Kota Surabaya," kata mantan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu.
Anton mengungkapkan, selama 2008 Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Narkoba telah berhasil membongkar 2.525 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 3.280 orang.
Dalam periode Januari-Maret 2009, Polda Jatim juga telah mampu mengungkap 764 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 1.001 orang.
"Baru-baru ini kami berhasil menggerebek pabrik narkoba di Apartemen Grand Water Place, Pakuwon Indah dan Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari Cina dan Taiwan," katanya. Kapolda Jatim menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya dari tahun ke tahun terus menunjukkan adanya peningkatan secara signifikan.
Pada tahun 2006 kasus penyalahgunaan narkoba di Surabaya tercatat 1.772 kasus dengan jumlah tersangka 2.407. Namun, pada 2007 mengalami peningkatan menjadi 2.255 kasus dengan 2.789 tersangka. Pada 2008 kasus itu melonjak lagi hingga mencapai 2.525 kasus dengan 3.287 tersangka.
"Tentunya, untuk pemberantasan narkoba ini, mustahil kalau hanya dilakukan oleh petugas kepolisian. Melalui penandatanganan MoU ini, kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam membantu pemberantasan penyalahgunaan narkoba," katanya.