Kuasa Hukum Korban Asusila Oknum Ustadz, Toni RM (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Viralnya Video live streaming di akun media milik Pengacara Korban Asusila Oknum Ustadz, Toni RM, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Tisna Prasetya, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta mendapat reaksi dari beberapa Advokat juga praktisi hukum.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya melalui tayangan video di Channel YouTube Cuplikcom, Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Indramayu, Caripan Nasidiq, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indramayu, Oman Sulaksana, didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum KAI Indramayu, Eko Junanto, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Samsul Bahri Siregar. Mereka turut memberikan tanggapan atas sikap Toni RM yang melakukan live streaming di Akun media miliknya saat berdebat dengan JPU di Lobi Kejari Indramayu pada hari Rabu (9/9/2021) lalu.
Terkait hal tersebut, Toni RM, lebih memilih tidak menanggapi. Itu dikarenakan mereka adalah rekan-rekan seprofesinya sesama Advokat.
"Gak ada mas kalau untuk menanggapi komentar rekan-rekan Advokat. Saya lebih memilih tidak menanggapi karena mereka adalah rekan-rekan seprofesi saya. Saya menghormati ke semua rekan-rekan Advokat," ujar Toni melalui pesan Aplikasi, Selasa (14/9/2021).
Ia mengatakan, selama ini dirinya tidak ada masalah dengan para Advokat yang mengomentarinya itu. Malah menurutnya, jika hal itu ditanggapi dari poin per poin justru akan menimbulkan meruncingnya masalah serta membuat hubungan antar sesama profesi jadi kurang baik.
"Dilihat oleh masyarakat juga kurang bagus kalau saling menyalahkan sesama rekan profesi, padahal tidak lagi ada permasalahan," kata Toni.
"Biarkan saja mau menyalahkan saya, mau saya dinilai melanggar kode etik Advokat, silahkan saja. Saya tidak menanggapi," sambungnya.
Toni berterimakasih kepada masyarakat yang sampai saat ini mendukungnya serta mendoakan dimana saat ini dirinya sedang mengawal kasus agar pelaku persetubuhan yang telah merusak masa depan anak bisa dihukum berat.