Gedung OJK (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat daftar hitam agen asuransi yang nakal. Strategi tersebut diperlukan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat atas produk asuransi, khususnya unitlink.
"Agen asuransi jangan hanya menggunakan simulasi investasinya naik terus. Tapi berikan simulasi risiko bila kondisi buruk, karena itu harus ada daftar hitam agen yang bandel supaya jangan pernah digunakan lagi di asuransi lainnya. Sedangkan nasabah unitlink juga keliru tidak mempelajari polisnya, tapi hanya percaya pada omongan agen," ujar Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sabar Wahyono di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Menurut dia, daftar hitam agen nakal ini diperlukan karena banyak nasabah yang mengadu ke OJK karena agen asuransi itu mendadak menghilang atau tak lagi lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut.
Sepanjang empat bulan pertama tahun ini, jumlah pengaduan mengenai unitlink kepada OJK mencapai 273. Kebanyakan, pengaduan konsumen terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan penawaran awal kepada nasabah alias miss-selling.
Sementara tahun lalu, jumlah pengaduan terkait unitlink meningkat hingga 64,72 persen menjadi 593 pengaduan. Padahal pada 2019, OJK hanya menerima 360 pengaduan.
Dalam hasil pemantaun terkait unitlink, OJK menemukan proses pemasaran agen menyerupai multilevel marketing (MLM) karena menekankan penjualan produk pada proses rekrutmen agen dibanding penjualan asuransi itu sendiri.
Masalah lainnya, penekanan pemasaran melalui agen hanya berdasarkan bonus. Lebih parahnya lagi, agen tidak mengantongi sertifikasi sehingga tidak memahami produk unitlink secara baik.
Selain itu, tidak ada transparansi produk sehingga agen juga tidak memberikan penjelasan manfaat, risiko, premi dan biaya secara baik kepada konsumen. Bahkan, muncul fraud yang dilakukan oleh agen atas uang premi yang dibayarkan nasabah secara kas.
Karena itu OJK meminta perusahaan asuransi melakukan edukasi secara komprehensif kepada konsumen mengenai skema produk terkait investasi. Pada saat penawaran produk, perusahaan wajib memastikan agen asuransi menjelaskan produk secara detil dan komprehensif.
AAJI Minta Bersikap Bijak
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengharapkan semua pihak bersikap bijak karena pengakuan dari satu orang tidak bisa jadi pegangan begitu saja.
"Jadi harus kembali kepada polis, yang seharusnya menjadi acuan di antara para pihak," ujar Togar.