Rabu, 25 Juni 2025

Satu Peserta Pesta Gay Terpapar HIV Aids, Sejumlah Obat Perangsang Disita Polisi

Satu Peserta Pesta Gay Terpapar HIV Aids, Sejumlah Obat Perangsang Disita Polisi

HUKUM
2 September 2020, 19:18 WIB

CuplikCom-Satu-Peserta-Pesta-Gay-Terpapar-HIV-Aids,-Sejumlah-Obat-Perangsang-Disita-Polisi-02092020192027-tersangka-pesta-gay-di-kuningan-jaksel-4_169.jpeg

9 Tersangka Penyelenggara Pesta Gay Di Kuningan Jakarta Selatan (Cuplik.com/ Ade Lukman)


Cuplikcom-Jakarta- Salah satu peserta Pesta Gay terungkap mengidap HIV Aids. Setelah polisi menggerebek pesta gay di sebuah Apartemen, Di Kuningan Jakarta Selatan 9 orang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sejumlah barang bukti dari pesta gay tersebut yang telah disita. Di antaranya kondom yang sudah dipakai, krim lulur, tisu Magic, 157 gelang member, hingga sejumlah obat perangsang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan salah satu tersangka kasus pesta gay di Kuningan positif HIV.

"Di antara sembilan penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV. Tapi saya enggak bisa sebutkan di sini," kata Yusri dalam keterangan Perss Di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Yusri menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka lainnya.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk bisa mengecek lagi," ucap Yusri.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah acara pesta gay yang digelar di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan pada Jumat (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang yang merupakan pihak penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku tersebut kini telah menggunakan baju tahanan polisi berwarna oranye. Mereka juga menggunakan masker dan tangan mereka diikat cable ties.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka yang merupakan penyelenggara acara. Yakni, TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, HW.

Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal-pasal itu adalah tentang memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul.


Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu