9 Tersangka Penyelenggara Pesta Gay Di Kuningan Jakarta Selatan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta- Salah satu peserta Pesta Gay terungkap mengidap HIV Aids. Setelah polisi menggerebek pesta gay di sebuah Apartemen, Di Kuningan Jakarta Selatan 9 orang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sejumlah barang bukti dari pesta gay tersebut yang telah disita. Di antaranya kondom yang sudah dipakai, krim lulur, tisu Magic, 157 gelang member, hingga sejumlah obat perangsang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan salah satu tersangka kasus pesta gay di Kuningan positif HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV. Tapi saya enggak bisa sebutkan di sini," kata Yusri dalam keterangan Perss Di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Yusri menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka lainnya.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk bisa mengecek lagi," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah acara pesta gay yang digelar di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan pada Jumat (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang yang merupakan pihak penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku tersebut kini telah menggunakan baju tahanan polisi berwarna oranye. Mereka juga menggunakan masker dan tangan mereka diikat cable ties.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka yang merupakan penyelenggara acara. Yakni, TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, HW.
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal-pasal itu adalah tentang memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul.